Polisi Tetapkan 30 Tersangka Terkait Kecurangan Seleksi Calon ASN
Senin, 25 April 2022 | 14:28 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) dan Bareskrim Polri mengusut kasus kecurangan pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang terjadi pada tahun 2021 lalu. Polri menetapkan 30 tersangka dari 10 titik TKP kecurangan CASN. Pengusutan perkara ini dilaksanakan oleh Satuan Tugas Anti KKN CASN 2021.
"Sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dan 9 PNS yang terlibat dalam kecurangan tersebut, dengan jumlah TKP sebanyak 10," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, di Bareskrim, Senin (26/4/2022).
Baca Juga: Anak Nia Daniaty Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Perkara Penipuan CPNS
Sepuluh daerah tersebut berada di Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung. Di Sulawesi Selatan kecurangan terjadi di beberapa lokasi yaitu Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang. Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan menggunakan aplikasi remote access pada pelaksanaan seleksi dengan computer assisted test (CAT). Selain itu, terdapat modus lainnya dengan menggunakan perangkat khusus yaitu perangkat micspy yang disembunyikan dibalik baju peserta.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari berkas hingga alat elektronik. "Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Satgas Anti KKN CASN 2021, antara lain, 58 unit handphone, 43 unit laptop/PC, 9 unit flashdisk, dan 1 unit DVR," terang Gatot.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




