ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KSP: Pemerintah Segera Susun Aturan Turunan UU TPKS

Jumat, 13 Mei 2022 | 17:15 WIB
LT
YD
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: YUD
ilustrasi pelecehan seksual
ilustrasi pelecehan seksual (istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah segera mengeluarkan aturan turunan hingga penguatan kapasitas pelaksana UU TPKS. Hal itu diutarakan oleh Deputi V Kepala Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani, Jumat (13/5/2022). Jaleswari mengatakan bahwa pemerintah mulai mempersiapkan langkah implementatif Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Diantaranya, melakukan pembentukan aturan turunan hingga penguatan kapasitas pelaksana Undang-Undang.

"Beberapa hal akan menjadi perhatian untuk segera ditindaklanjuti menyusul pengesahan UU TPKS, di antaranya proses pembentukan aturan turunan UU TPKS, sosialisasi, penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menjalankan hukum acara, dan langkah-langkah strategis implementatif lainnya," kata Jaleswari Pramodhawardani di gedung Bina Graha.

Baca Juga: KSP: Presiden Berkomitmen Berikan Jaminan Sosial bagi Buruh

Menurut Jaleswari, selesainya rangkaian tahapan pembentukan UU TPKS tersebut merupakan bukti nyata atas kontribusi dan keberhasilan seluruh pihak mulai dari DPR, pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya, untuk berupaya mewujudkan Indonesia yang aman dari bahaya tindak pidana kekerasan seksual.

ADVERTISEMENT

"Dalam proses ke depan pemerintah akan selalu menyambut baik keterlibatan masyarakat luas untuk bersama-sama mendukung tahapan lanjutan pasca disahkannya UU TPKS tersebut," kata Jaleswari Pramodhawardani.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo resmi telah mengesahkan Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pada Senin (9/5/2022).

Baca Juga: Covid-19 Terkendali, KSP Optimistis Pandemi Segera Berakhir

Undang-Undang ini pun resmi berlaku setelah sebelumnya juga telah resmi disetujui menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa (12/4/2022).



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

LPSK Sebut Indonesia Darurat Kekerasan Sosial

LPSK Sebut Indonesia Darurat Kekerasan Sosial

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon