ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

LPSK Sebut Indonesia Darurat Kekerasan Sosial

Rabu, 13 Mei 2026 | 06:56 WIB
J
DM
Penulis: Jamaah | Editor: DM
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Wawan Fahrudin (kanan) menyebut Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Pernyataan itu disampaikan menyusul maraknya kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), termasuk kasus pencabulan di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Wawan Fahrudin (kanan) menyebut Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Pernyataan itu disampaikan menyusul maraknya kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), termasuk kasus pencabulan di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. (Beritasatu.com/Jamaah)

Pati, Beritasatu.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Pernyataan itu disampaikan menyusul maraknya kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), termasuk kasus pencabulan di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kasus yang menyeret Ashari (51), pendiri sekaligus pengasuh pesantren tersebut, menjadi perhatian luas masyarakat hingga memicu aksi demonstrasi warga. Fenomena ini dinilai sebagai puncak gunung es dari banyaknya kasus serupa yang selama ini belum terungkap.

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan, tren kekerasan seksual di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan dan membutuhkan penanganan serius dari semua pihak.

ADVERTISEMENT

“Kekerasan seksual ini bisa dikatakan hari ini kita darurat kekerasan seksual. Ini menjadi keprihatinan sekaligus kewajiban kita semua untuk mencegah generasi muda agar tidak terpapar, baik melalui media sosial maupun di lingkungan pendidikan,” ujar Wawan saat ditemui di Pati, Selasa (12/5/2026).

Menurut Wawan, wilayah Pati dan Jepara di Jawa Tengah kini menjadi perhatian khusus LPSK, bersama sejumlah daerah lain, seperti Mesuji dan Surabaya, yang juga mengalami peningkatan kasus kekerasan seksual. 

LPSK mencatat jumlah permohonan perlindungan terkait kekerasan seksual terus meningkat setiap tahun. Bahkan, kasus kekerasan seksual kini menjadi kasus tertinggi kedua setelah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada 2024, LPSK menerima total 10.227 permohonan perlindungan, dengan 1.296 di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual. Jumlah tersebut meningkat drastis pada 2025 menjadi 1.776 kasus kekerasan seksual dari 13.027 permohonan yang diterima LPSK, atau naik sekitar 37% dibanding tahun sebelumnya.

Sementara hingga 11 Mei 2026, LPSK telah menerima 7.288 permohonan perlindungan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 576 merupakan kasus kekerasan seksual. “Nah angka ini naik 37% dan saat ini menjadi 1.776 dengan 13.027 permohonan. Tahun ini masih berjalan, per 11 Mei itu sudah ada 7.288 dan kekerasan seksual itu sudah ada 576 kasus,” paparnya.

Menghadapi situasi tersebut, LPSK berkomitmen melakukan langkah proaktif atau “jemput bola” untuk memastikan korban dan saksi mendapatkan perlindungan maksimal. “Kami memastikan perlindungan maksimal, mulai dari pemenuhan hak prosedural selama proses hukum hingga layanan restitusi atau ganti rugi bagi korban,” tambah Wawan.

Kasus kekerasan seksual yang mencuat di lingkungan pendidikan keagamaan di Pati disebut turut memicu keberanian korban di berbagai daerah untuk melapor dan bersuara. Kondisi itu berdampak pada meningkatnya laporan kasus kekerasan seksual di sejumlah wilayah Indonesia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pelecehan di Ponpes Pati, LPSK Lindungi Korban agar Berani Bersaksi

Pelecehan di Ponpes Pati, LPSK Lindungi Korban agar Berani Bersaksi

JAWA TENGAH
LPSK Desak Perlindungan Total Korban Pelecehan Santriwati di Pati

LPSK Desak Perlindungan Total Korban Pelecehan Santriwati di Pati

NASIONAL
LPSK Beri Perlindungan Korban Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al-Misry

LPSK Beri Perlindungan Korban Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al-Misry

NASIONAL
MA Minta Penegak Hukum Aktif Ingatkan Korban TPPO Soal Restitusi

MA Minta Penegak Hukum Aktif Ingatkan Korban TPPO Soal Restitusi

NASIONAL
UU Perlindungan Saksi Disahkan, 'Cepu' Dapat Pelindungan

UU Perlindungan Saksi Disahkan, 'Cepu' Dapat Pelindungan

NASIONAL
Kasus Kekerasan Anak di Cianjur Naik, Pemkab Gandeng LPSK

Kasus Kekerasan Anak di Cianjur Naik, Pemkab Gandeng LPSK

JAWA BARAT

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon