Kasus Ade Yasin, KPK Panggil Rombongan Direksi Perusahaan
Senin, 30 Mei 2022 | 10:51 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap rombongan direksi dari berbagai perusahaan. Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Munawaroh Yasin atau Ade Yasin.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY (Ade Yasin)," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).
Adapun rombongan direksi tersebut yakni Direktur PT Nenci Citra Pratama, Nelse S; Direktur CV Arafah, M Hendri; Direktur CV Perdana Raya, Yusuf Sofian; Direktur CV Oryano, Maratu Liana; Direktur PT Rama Perkasa, Susilo; Dirut PT Lambok Ulina, Bastian Sianturi; Dirut PT Tureloto Battu Indah, Yosep Oscar Jawa Battu; dan Direktur CV Cipta Kesuma, Ma'arup Fitriyadi.
Saksi lainnya yang dipanggil yakni kuasa KSO PT Hutomo Mandala Sepuluh Sebelas, Hartanto Hoetomo; wiraswasta, Dedi Wandika; karyawan PT Lambok Ulina, Makmur Hutapea; dan pensiunan, Amhar Rawi.
Diketahui, Ade Yasin dan tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap.
Ade Yasin diduga menyuap empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat sekitar Rp 1,9 miliar supaya Pemkab Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




