ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

RUU PDP dan RUU ASN Urung Disahkan, DPR Perpanjang Masa Pembahasan

Selasa, 5 Juli 2022 | 17:45 WIB
YP
FS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FFS
Ilustrasi rapat paripurna DPR.
Ilustrasi rapat paripurna DPR. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - DPR batal mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pada masa sidang V Tahun 2021-2022. DPR pun memperpanjang waktu pembahasan RUU PDP pada masa sidang mendatang.

Hal ini disepakati DPR dalam Rapat Paripurna ke-27 Masa Sidang V tahun 2021-2022 di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Selain itu, DPR juga sepakat memperpanjang waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

"Apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut sampai dengan Masa Sidang I tahun sidang 2022-2023 yang akan datang, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna tersebut.

ADVERTISEMENT

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Baca Juga: RUU PDP Harus Benar Lindungi Masyarakat

Dalam memimpin rapat paripurna, Dasco didampingi oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus. Rapat dihadiri 45 anggota dewan secara fisik dan 160 secara virtual serta izin 97 anggota. Rapat dinyatakan kuorum karena dihadiri 302 dari 575 anggota DPR.

Dasco mengatakan, sebelumnya, pimpinan Komisi I dan pimpinan Komisi II sudah meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU PDP dan RUU ASN. Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR pada 29 Juni 2022.

RUU PDP masih terkendala soal keberadaan lembaga pengawas perlindungan data pribadi. DPR menginginkan lembaga pengawas merupakan lembaga independen yang langsung bertanggung jawab kepada presiden. Sementara pemerintah menginginkan agar lembaga pengawas tersebut berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga: DPR Diminta Dengarkan Aspirasi Honorer soal RUU ASN

Dasco mengatakan, pimpinan DPR memberikan waktu satu masa sidang lagi agar pemerintah dan DPR mencapai kata sepakat soal otoritas lembaga pengawas perlindungan data pribadi.

"Masih ada kendala teknis tentang RUU PDP yang tentunya harus dicari solusinya. Tentunya untuk kesempurnaan dan kebaikan dari RUU tersebut... menyetujui satu masa sidang lagi, diberikan kesempatan kepada pemerintah dan Komisi I DPR untuk melakukan sinkronisasi agar apa yang masih menjadi kendala dapat menjadi persepsi yang sama," pungkas Dasco.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

200.000 Anak Terpapar Judol, DPR Desak Pemerintah Bertindak

200.000 Anak Terpapar Judol, DPR Desak Pemerintah Bertindak

NASIONAL
DPR Tegaskan Putusan MK Tak Hentikan Proyek IKN

DPR Tegaskan Putusan MK Tak Hentikan Proyek IKN

NASIONAL
Politik-Hukum: Harta Prabowo Rp 2 T hingga Pembubaran Film Pesta Babi

Politik-Hukum: Harta Prabowo Rp 2 T hingga Pembubaran Film Pesta Babi

NASIONAL
Puan Minta Pengawasan WNA Diperketat Cegah Indonesia Jadi Basis Judol

Puan Minta Pengawasan WNA Diperketat Cegah Indonesia Jadi Basis Judol

NASIONAL
DPR Tindak Lanjuti Polemik Pembubaran Paksa Nobar Film Pesta Babi

DPR Tindak Lanjuti Polemik Pembubaran Paksa Nobar Film Pesta Babi

NASIONAL
Puan Akui Pembahasan Revisi UU Pemilu 2029 Makin Mepet

Puan Akui Pembahasan Revisi UU Pemilu 2029 Makin Mepet

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon