RUU PDP dan RUU ASN Urung Disahkan, DPR Perpanjang Masa Pembahasan
Selasa, 5 Juli 2022 | 17:45 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - DPR batal mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pada masa sidang V Tahun 2021-2022. DPR pun memperpanjang waktu pembahasan RUU PDP pada masa sidang mendatang.
Hal ini disepakati DPR dalam Rapat Paripurna ke-27 Masa Sidang V tahun 2021-2022 di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Selain itu, DPR juga sepakat memperpanjang waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
"Apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut sampai dengan Masa Sidang I tahun sidang 2022-2023 yang akan datang, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna tersebut.
"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Baca Juga: RUU PDP Harus Benar Lindungi Masyarakat
Dalam memimpin rapat paripurna, Dasco didampingi oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus. Rapat dihadiri 45 anggota dewan secara fisik dan 160 secara virtual serta izin 97 anggota. Rapat dinyatakan kuorum karena dihadiri 302 dari 575 anggota DPR.
Dasco mengatakan, sebelumnya, pimpinan Komisi I dan pimpinan Komisi II sudah meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU PDP dan RUU ASN. Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR pada 29 Juni 2022.
RUU PDP masih terkendala soal keberadaan lembaga pengawas perlindungan data pribadi. DPR menginginkan lembaga pengawas merupakan lembaga independen yang langsung bertanggung jawab kepada presiden. Sementara pemerintah menginginkan agar lembaga pengawas tersebut berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca Juga: DPR Diminta Dengarkan Aspirasi Honorer soal RUU ASN
Dasco mengatakan, pimpinan DPR memberikan waktu satu masa sidang lagi agar pemerintah dan DPR mencapai kata sepakat soal otoritas lembaga pengawas perlindungan data pribadi.
"Masih ada kendala teknis tentang RUU PDP yang tentunya harus dicari solusinya. Tentunya untuk kesempurnaan dan kebaikan dari RUU tersebut... menyetujui satu masa sidang lagi, diberikan kesempatan kepada pemerintah dan Komisi I DPR untuk melakukan sinkronisasi agar apa yang masih menjadi kendala dapat menjadi persepsi yang sama," pungkas Dasco.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




