ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Makin Marak Kelompok Radikal Manfaatkan Lembaga Amal

Jumat, 8 Juli 2022 | 13:12 WIB
MN
JM
Penulis: Mikael Niman | Editor: JEM
Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid
Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendeteksi semakin marak kelompok radikal terorisme yang memanfaatkan lembaga amal dan filantropi untuk menggalang dana sebagai sumber untuk membiayai kegiatan kelompok radikal dan terorisme.

"Makin marak kelompok radikal terorisme di Indonesia memanfaatkan lembaga amal dan filantropi untuk penggalangan dana," ujar Direktur Pencegahan BNPT, Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid, saat dihubungi Jumat (8/7/2022).

Dia menjelaskan, kondisi seperti ini tak terlepas dari kebiasaan masyarakat Indonesia yang terkenal dengan sifat dermawan sosial yang tinggi. "Masyarakat Indonesia terkenal dengan kedermawanan sosial yang cukup tinggi," tuturnya.

Baca Juga: BNPT Tindaklanjuti Dugaan Dana ACT untuk Kegiatan Terorisme

ADVERTISEMENT

Kondisi ini juga diperkuat dengan survei dari Charities Aid Foundation (CAF) World Giving Index 2021 yang menobatkan Indonesia sebagai negara paling dermawan di dunia.

Berdasarkan survei tersebut, Indonesia menempati peringkat pertama dengan skor 69, lalu diikuti peringkat kedua hingga kelima masing-masing adalah Negara Kenya (skor 58), Nigeria (skor 52), Myanmar (skor 51), dan Australia (skor 49).

"Data World Giving Index tahun 2021, masyarakat Indonesia dikenal sebagai negara dengan tingkat kedermawanan paling tinggi. Potensi ini, justru menjadi celah yang dimanfaatkan kelompok radikal dan teror untuk menggalang dana dengan modus donasi dan amal," pungkasnya.

Baca Juga: Presiden ACT Ibnu Khajar Dipanggil Bareskrim Polri

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir transaksi keuangan di 60 rekening atas nama Yayasan ACT (Aksi Cepat Tanggap) terkait dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi dan ada dugaan aktivitas terlarang.

Pemblokiran rekening itu dilakukan setelah PPATK menerima laporan dari 33 lembaga penyedia jasa keuangan.  



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon