PGI: Tindak dan Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak
Sabtu, 23 Juli 2022 | 17:59 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - PGI meminta kepada Presiden Jokowi agar kasus kekerasan seksual terhadap anak bisa segera ditangani dan ditindak. Persekutuan Gereja Gereja Indonesia (PGI) meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi),segera mengeluarkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
PGI juga meminta agar pemerintah memastikan lembaga pendidikan dan keagamaan bisa menjadi rumah aman bagi anak-anak.
Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Umum PGI, Krise Anki Gosal sebagai seruan dalam peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2022.
Selain itu, Gereja dan lembaga pendidikan untuk dapat memberikan pendidikan seksual dan kesehatan reproduksi sejak dini agar anak-anak mengenal tubuh mereka dan tahu bagaimana menjaganya.
"Pendidikan ini juga untuk membekali anak-anak dalam membangun pertahanan diri bagi upaya manipulasi seksual yang lalu berujung pada kekerasan seksual," kata dia dalam keterangannya kepada Beritasatu.com, Sabtu (23/7/2022).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




