PGI: Tindak dan Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak
Sabtu, 23 Juli 2022 | 17:59 WIB
"Tidak hanya kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan verbal, psikologis, juga seksual. Sangat mengejutkan dan menyedihkan, angka kasus kekerasan seksual justru meningkat di tengah pandemi Covid-19," jelasnya.
Hal ini menjadi peringatan bagi gereja sebagai komunitas iman karena kekerasan seksual adalah pengingkaran terhadap ciptaan Allah dan pada akhirnya berarti pengkhianatan kepada Allah sendiri.
Gereja sebagai bagian integral dari masyarakat terpanggil untuk ikut serta dalam upaya advokasi perlindungan anak. PGI berpendapat, Gereja dipanggil untuk memberi jalan bagi anak-anak menuju hidup yang utuh dalam Kristus Yesus.
"Gereja memiliki hutang yang harus dibayar dalam rangka menjawab kehadiran gereja di dunia, yaitu pemulihan martabat anak sebagai ciptaan Allah yang sempurna dan utuh. Untuk itu, dibutuhkan aksi gereja yang diutus Tuhan bukan di ruang hampa melainkan ditengah pergumulan anak di Indonesia," ungkap dia.
Membangun kesadaran masyarakat akan eksistensi anak sebagai individu yang utuh dan bermartabat perlu terus dikerjakan. Gereja dan pemuka agama memiliki kapasitas dan tanggung jawab untuk menghadirkan narasi-narasi tentang martabat anak dan hak penuh anak akan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan.
"Terhadap kasus kekerasan seksual yang masih saja terjadi, Pdt. Krise menegaskan agar ‘payung hukum yang ada dapat dengan tegas menangani pelaku serta dengan aman dan ramah memberi pemulihan bagi korban," pungkas dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




