Aturan Pj Kepala Daerah Harus Cegah Politik Transaksional
Minggu, 31 Juli 2022 | 16:31 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengharapkan aturan teknis penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah yang sedang disusun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat mencegah Pj Kepala Daerah dari godaan melakukan transaksional politik menjelang Pemilu 2024.
Karena, lanjut Lucius, ada kemungkinan DPRD akan melakukan pendekatan kepada Pj Kepala Daerah untuk mendapatkan dukungan transaksional dalam menghadapi Pemilu 2024.
"Mereka bisa mencari dukungan transaksional (politik) dengan kepala daerah. Adakah kemungkinan DPRD bermain dengan Pj Kepala Daerah? Ya (kalau ada) bisa muncul masalah. Misalnya, dalam pengesahan kebijakan. Permasalahan (transaksional politik) ini bisa dibatasi kalau aturan teknis Kemendagri (dalam penunjukan Pj Kepala Daerah) juga mengatur relasi antara DPRD dengan Pj Kepala Daerah," kata Lucius Karus dalam diskusi publik bertajuk "Peta Potensi Penunjukkan Pj Kepala Daerah" di kantor Formappi, Jakarta Timur, Minggu (31/7/2022).
Lucius menegaskan, Pj Kepala Daerah akan menjabat selama dua tahun sebelum pelaksanaan Pemilu 2024. Artinya, masa jabatan Pj Kepala Daerah cukup panjang dan mempunyai legitimasi yang kuat. Sehingga membuat DPRD menjadi merasa bergantung dengan Pj Kepala Daerah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




