Kementerian ATR/BPN Akan Tindaklanjuti Dugaan Mafia Tanah di Kotabaru
Kamis, 18 Agustus 2022 | 22:19 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) bakal menindaklanjuti dugaan mafia tanah di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Hal ini dikonfirmasi oleh Sawit Watch dan Centre for Government, Constitution and Society (Integrity) Law Firm saat mendatangi kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Kedatangan Sawit Watch dan Integrity untuk mempertanyakan kelanjutan pengaduan mereka terkait dugaan penerbitan hak guna usaha (HGU) ilegal PT MSAM pada 3 Agustus 2022.
Direktur Sawit Watch, Achmad Surambo mengatakan pengaduan sudah sampai ke Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto. Achmad mengatakan persoalan itu nantinya ditangani Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria.
"Sekarang sedang meneliti dan menelaah pengaduan yang kita sampaikan dan kita menunggu dari mereka untuk mendapatkan klarifikasi dari kita, kalau seandainya diperlukan oleh mereka, tetapi biasanya dari instansi yang kita sampaikan selalu ada klarifikasinya," tuturnya usai mengecek laporan.
Baca Juga: KSP Tegaskan Pemerintah Akan Percepat Redistribusi Tanah
Sawit Watch dan Integrity, menurutnya, bakal kembali mendatangi Kementerian ATR/BPN untuk mengetahui nasib pengaduan. Rencananya pada awal September 2022. Dia berharap Kementerian ATR/BPN memproses pengaduan dugaan penerbitan HGU ilegal tersebut secara profesional, karena terkait erat dengan mafia tanah yang menjadi prioritas Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kita belum tahu apakah ada klarifikasi atau tidak, untuk memastikan ada klarifikasi atau tidak itu nanti pada saat kita datang lagi ngecek lagi, kita pengin tahu nasib pengaduan rakyat ini akan seperti apa, sesuai atau tidak dengan komitmen Jokowi, komitmen pak Jokowi memberantas mafia tanah," ucapnya.
Sementara itu, Partner Senior Integrity Law Firm, Harimuddin mengatakan dugaan penerbitan HGU ilegal PT MSAM telah dilaporkan ke empat lembaga, yakni KPK, Bareskrim, Kejaksaan Agung, dan Kementerian ATR/BPN. Pihaknya bersama Sawit Watch, tutur Harimuddin, sudah diminta klarifikasi terkait pengaduan atau laporan atas dugaan HGU ilegal PT SMAM di KPK dan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Berantas Mafia Tanah, FKMTI Usulkan Jokowi Bentuk Badan Ad Hoc
Sementara laporan di kejaksaan masih pada tahapan penelitian dan pengkajian dari tim kejaksaan dan belum ada klarifikasi seperti di Kementerian ATR/BPN. Dia pun berharap kedua lembaga tersebut memberikan atensi atau laporannya.
"Laporan ini lokusnya kami duga di daerah Kotabaru, dalam artian bahwa kita mengharap dan mengimbau pemerintah menangani juga kasus-kasus di luar Pulau Jawa yang sangat banyak terjadi," katanya.
"Di sana minim pantauan, karena para oknum di sana terlalu merajalela. Jadi, perhatian terhadap permasalahan tanah di daerah itu kadang tidak muncul sampai ke pusat. Kami harap pemerintah di pusat bisa langsung meninjau, atau memberi atensi perkara-perkara di daerah," imbuhnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




