Pasal TPG Hilang dari RUU Sisdiknas, P2G: Mimpi Buruk bagi Guru
Minggu, 28 Agustus 2022 | 21:48 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyebut menghilangnya pasal tunjangan profesi guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas menjadi mimpi buruk bagi guru.
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim menuturkan, hilangnya pasal TPG dalam RUU Sisdiknas akan membuat jutaan guru dan keluarga kecewa. Ia menilai, penghapusan pasal TPG ini menjadi mimpi guru bagi guru.
"RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal TPG ini sedang jadi perbincangan serius di internal organisasi guru dan WAG Guru" ujar Satriwan Salim melalui keterangan tertulis, Minggu (28/8/2022).
Satriwan yang juga berprofesi sebagai guru di salah satu SMA di Jakarta ini menyebutkan, dalam Pasal 105 huruf a-h RUU Sisdiknas yang memuat hak guru atau pendidik, namun tidak satupun ditemukan klausul hak guru mendapatkan TPG. Pasal tersebut hanya memuat klausul hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




