ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pasal TPG Hilang dari RUU Sisdiknas, P2G: Mimpi Buruk bagi Guru

Minggu, 28 Agustus 2022 | 21:48 WIB
MB
WM
Penulis: Maria Fatima Bona | Editor: WM
Ilustrasi sekolah tatap muka.
Ilustrasi sekolah tatap muka. (Antara)

"Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai tunjangan profesi guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia," ujar Satriwan

Dikatakan Satriwan, dalam draf RUU Sisdiknas Februari dan Mei 2022 masih jelas tercantum eksplisit pasal mengenai TPG. Namun, anehnya dalam draf RUU Sisdiknas yang diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Agustus 2022 ini, ternyata pasal tentang TPG dihilangkan.

Baca Juga: PGRI Minta Aturan Tunjangan Profesi Guru Masuk RUU Sisdiknas

"Ini dapat dibilang dengan istilah 'korupsi pasal'. Permintaan P2G hanya satu, Kemdikbudristek dan Baleg mohon cantumkan kembali hak-hak guru seperti TPG secara eksplisit dalam RUU Sisdiknas sebagaimana sangat detail dimuat dalam UU Guru dan Dosen, ucap Satriwan.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri mendorong para guru bersama organisasi profesi guru mesti memperjuangkan sungguh-sungguh masuknya kembali pasal mengenai TPG di dalam RUU Sisdiknas.

Baca Juga: Penyusunan RUU Sisdiknas, PGRI: Tidak Perlu Tergesa-gesa

"Kita para guru wajib memperjuangkan bersama agar TPG jangan dihapus dan dihilangkan dari RUU Sisdiknas. Kalau bukan kita para guru yang berjuang untuk nasib dan masa depan kita, siapa lagi?" ujar guru honorer ini.

Iman sangat menyayangkan dan mempertanyakan langkah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menghapus pasal tersebut. Padahal TPG jelas tertulis di dalam UU Guru dan Dosen sampai sekarang. TPG adalah cara pemerintah selama ini untuk meningkatkan harkat dan martabat guru. Sehingga guru dengan memperoleh tunjangan merasakan lebih baik kehidupannya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

DPR Ingin Setarakan Profesi Guru dengan Dokter lewat RUU Sisdiknas

DPR Ingin Setarakan Profesi Guru dengan Dokter lewat RUU Sisdiknas

NASIONAL
RUU Sisdiknas Harus Atur Pendidikan dalam Situasi Bencana

RUU Sisdiknas Harus Atur Pendidikan dalam Situasi Bencana

NASIONAL
Denny Cagur Dorong Perbaikan RUU Sisdiknas demi Nasib Guru

Denny Cagur Dorong Perbaikan RUU Sisdiknas demi Nasib Guru

LIFESTYLE
Agenda DPR Hari Ini 5 November: RUU Sisdiknas Akan Diputuskan Komisi X

Agenda DPR Hari Ini 5 November: RUU Sisdiknas Akan Diputuskan Komisi X

NASIONAL
Revisi UU Sisdiknas Definisikan Ulang Anggaran Pendidikan 20 Persen

Revisi UU Sisdiknas Definisikan Ulang Anggaran Pendidikan 20 Persen

NASIONAL
RUU Sisdiknas Dinilai Bermasalah, Ini Pasal-pasal yang Jadi Sorotan

RUU Sisdiknas Dinilai Bermasalah, Ini Pasal-pasal yang Jadi Sorotan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon