Mahfud MD: RUU KUHP Anut Politik Hukum Double Track System
Rabu, 7 September 2022 | 16:05 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan salah satu perubahan penting dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), yakni menganut double track system. Dengan sistem ini, maka makanisme pemidanaan mengedepankan prinsip kesetaraan/keberimbangan antara sanksi pidana dengan sanksi tindakan. Sanksi pidana dimaksud, yaitu upaya menjerakan, sedangkan Tindakan ialah upaya rehabilitatif pelaku.
"Politik hukum dalam RUU KUHP yang saat ini disusun menganut double track system atau dua jalur pengenaan sanksi, yakni sanksi pidana dan sanksi tindakan yang belum diatur di dalam KUHP yang masih berlaku sekarang," ujar Mahfud MD dalam sambutannya pada acara diskusi publik bertajuk "Rancangan KUHP", Rabu (7/9/2022).
Mahfud juga mengatakan RUU KUHP memberi tempat penting atas konsep restorative justice yang dewasa ini mulai menjadi kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat Indonesia. Selain itu, tutur dia, RUU KUHP mengatur mengenai hukum adat sebagai living law yang telah lama diakui dan menjadi kesadaran hukum pada masyarakat hukum adat dengan tetap mendasarkan pada prinsip Pancasila, UUD 1945, dan NKRI dengan segala kebinekaannya.
Hanya saja, Mahfud mengatakan RUU KUHP tersebut masih memiliki beberapa masalah yang perlu didiskusikan dan didalami kembali. "Pada saat ini masih terdapat beberapa masalah yang perlu didiskusikan dan didalami kembali. Kita diskusi untuk mencapai kesepemahaman dan reformula yang lebih pas," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




