ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Mahfud MD: RUU KUHP Anut Politik Hukum Double Track System

Rabu, 7 September 2022 | 16:05 WIB
YP
CP
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: PAAT
Mahfud MD.
Mahfud MD. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan salah satu perubahan penting dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), yakni menganut double track system. Dengan sistem ini, maka makanisme pemidanaan mengedepankan prinsip kesetaraan/keberimbangan antara sanksi pidana dengan sanksi tindakan. Sanksi pidana dimaksud, yaitu upaya menjerakan, sedangkan Tindakan ialah upaya rehabilitatif pelaku.

"Politik hukum dalam RUU KUHP yang saat ini disusun menganut double track system atau dua jalur pengenaan sanksi, yakni sanksi pidana dan sanksi tindakan yang belum diatur di dalam KUHP yang masih berlaku sekarang," ujar Mahfud MD dalam sambutannya pada acara diskusi publik bertajuk "Rancangan KUHP", Rabu (7/9/2022).

Mahfud juga mengatakan RUU KUHP memberi tempat penting atas konsep restorative justice yang dewasa ini mulai menjadi kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat Indonesia. Selain itu, tutur dia, RUU KUHP mengatur mengenai hukum adat sebagai living law yang telah lama diakui dan menjadi kesadaran hukum pada masyarakat hukum adat dengan tetap mendasarkan pada prinsip Pancasila, UUD 1945, dan NKRI dengan segala kebinekaannya.

Hanya saja, Mahfud mengatakan RUU KUHP tersebut masih memiliki beberapa masalah yang perlu didiskusikan dan didalami kembali. "Pada saat ini masih terdapat beberapa masalah yang perlu didiskusikan dan didalami kembali. Kita diskusi untuk mencapai kesepemahaman dan reformula yang lebih pas," katanya.

ADVERTISEMENT



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Roy Suryo Bisa Tamat dengan Restorative Justice? Ini Alasannya

Kasus Roy Suryo Bisa Tamat dengan Restorative Justice? Ini Alasannya

NASIONAL
Serap Aspirasi RUU KUHAP, Komisi III DPR Gelar 8 RDPU

Serap Aspirasi RUU KUHAP, Komisi III DPR Gelar 8 RDPU

NASIONAL
Dasco: Partisipasi Publik Harus Diperbanyak dalam Penyusunan RUU KUHAP

Dasco: Partisipasi Publik Harus Diperbanyak dalam Penyusunan RUU KUHAP

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon