Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J Proses Dilimpahkan ke Kejagung
Rabu, 5 Oktober 2022 | 11:53 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Biro (Karo) Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Gatot Repli Handoko mengungkapkan, penyidik Bareskrim Polri saat ini tengah mempersiapkan untuk melimpahkan tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Obstruction of Justice ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami akan menyampaikan bahwa hasil koordinasi tim penyidik Dittipidum Bareskrim bersama tim JPU dari Kejaksaan telah disepakati bahwa pada hari ini dilakukan penyerahan tahap dua. Ini kita sesuaikan dengan waktu karena tadi penyerahan pukul 11.00 WIB," kata Gatot saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (5/10/2022).
Dikatakan Gatot, pemeriksaan kesehatan para tersangka telah rampung. Maka para tersangka yang berjumlah 11 orang itu akan dilimpahkan ke JPU.
"Ini hasil pemeriksaan kesehatan sudah selesai dan segera untuk para tersangka yang nantinya jumlahnya 11 orang tersangka akan dilimpahkan bersama barang buktinya ke JPU di Kejagung.Kemudian yang berikutnya hari ini juga saat ini juga tim dari penyidik sedang mempersiapkan pergeseran para tersangka berikut barang bukti yang sudah dipersiapkan untuk diserahkan ke pihak penyidik," sambungnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




