Eks Pimpinan KPK Tegaskan Risiko Bisnis Tak Bisa Serta-Merta DipidanaSumber: Radarbontang.com
JAKARTA — Wakil Ketua KPK periode 2015–2024, Alexander Marwata, menyoroti pentingnya pembuktian unsur niat jahat atau mens rea dalam penanganan perkara pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana korporasi dan kebijakan direksi.
Hal tersebut ia sampaikan dalam Diskusi Publik “Menakar Batasan Hukum antara Keputusan Bisnis & Tindak Pidana Korupsi” yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).
Alexander menegaskan bahwa setiap tindak pidana harus memenuhi unsur kesengajaan dan niat jahat sebelum dapat diproses dalam tahap penyidikan, penuntutan hingga persidangan.
BACA SELENGKAPNYA
Eks Pimpinan KPK Tegaskan Risiko Bisnis Tak Bisa Serta-Merta Dipidana
Bagikan
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
2982042
2982043
2982041
2982040
2982036
2982039
AS Diduga Mulai Tarik Ribuan Pasukan dari Pangkalan Militer di Timteng
INTERNASIONAL
24 menit yang lalu
2982038
PTPP Perkuat Fundamental Keuangan melalui Langkah Transformasi dan Penyesuaian Berbasis Prudence
EKONOMI
33 menit yang lalu
2982035
2982033
2982032
ARTIKEL TERPOPULER
1
BMKG Warning! Jakarta Diprakirakan Diguyur Hujan Lebat Malam Ini




