Dirut Bakti Jadi Tersangka, Ini Respons Kemenkominfo

Kamis, 5 Januari 2023 | 10:29 WIB
H
YD
Penulis: Herman | Editor: YUD
Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif
Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (Beritasatu/Aditya Laksmana Yudha/Beritasatu/Aditya Laksmana Yudha)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya menjelaskan peranan para tersangka. AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain, sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-upsedemikian rupa.

Selanjutnya, tersangka GMS secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Sementara tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang ternyata kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri, di mana kajian teknis tersebut dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon