Dirut Bakti Jadi Tersangka, Ini Respons Kemenkominfo
Kamis, 5 Januari 2023 | 10:29 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022. Salah satu tersangka yang ditahan adalah Direktur Utama Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Terkait hal ini, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Kemenkominfo Usman Kansong menyampaikan bahwa, Kemenkominfo menghormati dan bersikap kooperatif atas proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Layanan Umum (BLU) Bakti. Usman juga menegaskan, Bakti tetap akan menjalankan fungsinya membangun infrastruktur telekomunikasi di daerah-daerah 3T atau terdepan, terluar, terpencil.
"BLU Bakti akan terus menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk mewujudkan agenda percepatan transformasi digital dengan tetap mentaati proses hukum yang sedang berjalan," kata Usman saat dihubungi Beritasatu.com, Kamis (5/1/2023).
Selain AAL selaku Direktur Utama Bakti Kemenkominfo, dua tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang tersangka saat ini juga telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak 04 Januari 2023 hingga 23 Januari 2023.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




