Parpol Dinilai Berada di Balik Tuntutan Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Kamis, 26 Januari 2023 | 11:03 WIB
YP
JS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: JAS
Ribuan kades atau kepala desa yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa Indonesia Bersatu menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Mereka menuntut masa jabatan kades menjadi 9 tahun.
Ribuan kades atau kepala desa yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa Indonesia Bersatu menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Mereka menuntut masa jabatan kades menjadi 9 tahun. (Beritasatu.com/ Celvin M Sipahuta/Celvin M Sipahutar)

Jakarta, Beritasatu.com - Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai ada campur tangan partai politik di balik tuntutan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Menurut Ujang, ada parpol tertentu yang proaktif meng-endorse para kepala desa untuk menyampaikan aspirasinya.

"Bisa jadi, ada partai-partai tertentu yang memang meng-endorse, mendorong-dorong tuntutan kepala desa ini," ujar Ujang kepada Beritasatu.com, Kamis (26/1/2023).

Ujang mengatakan, usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa bakal memberikan keuntungan secara politis kepada partai yang meng-endorse-nya. Pasalnya, para kades merupakan orang yang langsung bersentuhan dengan akar rumput.

"Ini artinya, siapa yang mendukung atau bahkan mendorong usulan perpanjangan masa jabatan ini, maka bisa mendapatkan keuntungan elektoral menjelang Pemilu 2024," tutur Ujang.

Karena itu, kata Ujang, parpol melalui fraksinya di DPR akan memperjuangkan perpanjangan masa jabatan kades dalam revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) khususnya Pasal 39 ayat (1) soal masa jabatan kepala desa.

"Siapa saja yang berperan di situ, mana saja partai bantu usulan itu, suka tidak suka ya partai itu mengalami dukungan kenaikan suara di kemudian hari. Bagaimanapun kades bersentuhan langsung dengan rakyat. Perannya besar soal dukungan politik, kepada partai dan politis," pungkas Ujang.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon