Mahasiswi Ditabrak di Cianjur, Kuasa Hukum Sopir Audi Akan Mengadu ke Provos

Senin, 30 Januari 2023 | 21:04 WIB
GP
BW
Penulis: Guruh Permadi | Editor: BW
Yudi Junadi, kuasa hukum Sugeng Guruh, pengemudi Audi A6 yang menjadi tersangka dalam kasus mahasiswi yang tewas ditabrak di Cianjur.
Yudi Junadi, kuasa hukum Sugeng Guruh, pengemudi Audi A6 yang menjadi tersangka dalam kasus mahasiswi yang tewas ditabrak di Cianjur. (Beritasatu/Guruh Permadi)

Cianjur, Beritasatu.com - Yudi Junadi, kuasa hukum sopir Audi A6, Sugeng Guruh, akan membuat aduan ke provos. Namun, Yudi tak menjelaskan kapan aduan itu akan dibuat. Sugeng Guruh resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mahasiswi ditabrak di Cianjur, Selvi Amelia Nuraini.

Setelah ditetapkan sebagai DPO, Sugeng Guruh kemudian menyerahkan diri ke Polres Cianjur pada Sabtu (28/1/2023) malam dan langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Keesokan harinya, penyidik langsung menahan terhadap sopir Audi hitam tersebut.

Yudi menuturkan, ada beberapa aspek terkait advokasi yang dilakukan pihaknya kepada Sugeng Guruh Utomo. Pertama, aspek kecelakaan lalu lintas.

"Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas. Yang kedua, aspek apa yang disebut obstruction of justice, atau kesewenang-wenangan petugas kepolisian. Baik itu pelanggaran etika atau pelanggaran pidana," ujarnya, Senin (30/1/2023).

Yudi menjelaskan, terlepas dari penanganan kasus ini yang fair atau tidak, tetapi proses hukum memang sudah berjalan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon