Fahd Akui Catut Nama Priyo Budi Santoso

Jumat, 22 Maret 2013 | 00:40 WIB
AC
B
Penulis: Aris Cahyadi | Editor: B1
Tersangka Zulkarnaen Djabar (kelima kiri) dan Tersangka Dendy Prasetya (kiri) mendengarkan kesaksian dari Terpidana suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Fahd El-Fouz (kanan) dalam sidang lanjutan perkara korupsi Proyek Pengadaan Al Quran Dan IT Laboratorium Komputer Di Kementerian Agama di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Tersangka Zulkarnaen Djabar (kelima kiri) dan Tersangka Dendy Prasetya (kiri) mendengarkan kesaksian dari Terpidana suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Fahd El-Fouz (kanan) dalam sidang lanjutan perkara korupsi Proyek Pengadaan Al Quran Dan IT Laboratorium Komputer Di Kementerian Agama di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ANTARA FOTO)

Jakarta - Ketua Umum Gema MKGR, Fahd El Fouz mengaku hanya mencatut nama Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dalam penerimaan fee proyek pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer untuk Madrasah di Kementerian Agama.

Hal tersebut diungkapkan Fahd saat bersaksi untuk terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/3). "Uang Priyo saya ambil 0,5 persen berupa Rp200 atau Rp300 juta. Pak Priyo nggak dapat, saya cuma catut," ujar Fahd.

Hal tersebut diakui Fahd setelah majelis hakim yang diketuai Afiantara mencecar putra almarhum pedangdut senior A Rafiq itu mengenai pembagian uang komisi berdasarkan catatan keuangan yang dibuatnya sendiri.

Awalnya Fahd enggan mengungkapkan hal itu. Akan tetapi dia akhirnya bersedia mengakui telah mengambil jatah untuk Priyo Budi Santoso itu.

Seperti diketahui, adanya catatan keuangan pembagian komisi yang dibuat Fahd El Fouz itu sendiri terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap terdakwa Dendi Prasetya.

Dalam catatan tersebut, fee dari proyek pengadaan laboratorium komputer 2011 yang nilainya Rp 31,2 miliar tersebut mengalir ke enam pihak, yakni ke Senayan (Zulkarnaen) sebesar 6%, ke Vasco Ruseimy atau Syamsu sebesar 2%, ke kantor sebesar 0,5%, ke PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 1%, ke Fahd sendiri senilai 3,25%, dan kepada Dendy sebesar 2,25%.

Dari pengadaan Alquran 2011 senilai Rp 22 miliar, kembali disusun pembagian fee yang rinciannya sebesar 6,5% ke Senayan (Zulkarnaen), 3% mengalir ke Vasco/Syamsu, sebesar 3,5% ke PBS, sebesar 5% untuk Fahd, 4% untuk Dendy, dan 1% untuk kantor.

Selain dari kedua proyek itu, rencana pembagian fee juga disusun terkait proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2012.

Berdasarkan catatan tangan Fahd, fee dari proyek senilai Rp50 miliar tersebut mengalir ke lima pihak, yakni Senayan (Zulkarnaen) sebesar 8%, Vasco/Syamsu sebesar 1,5%, Fahd sebesar 3,25%, Dendy sebesar 2,25%, dan kantor sebesar 1% dari nilai proyek.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon