Bersyukur Tinggalkan Gedung KPK, Asep Hendro Akui Diperas

Kamis, 11 April 2013 | 01:25 WIB
AC
B
Penulis: Aris Cahyadi | Editor: B1

Jakarta - Mantan pembalap nasional Asep Hendro yang sempat diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan pemerasan oleh PPNS Ditjen Pajak Pargono Riyadi, sejak Selasa (10/4) sore, akhirnya dapat melenggang meninggalkan Gedung KPK.

Asep yang keluar pada pukul 00.20 WIB, Kamis (12/4) dini hari, itu mengaku merasa bersyukur dibebaskan oleh lembaga anti korupsi tersebut. "Alhamdulillah, saya bisa pulang. Saya memang diperas," kata Asep.

Meski tidak mau berkomentar banyak terkait pemeriksaannya, namun Asep mengakui dirinya sudah beberapa kali dimintai uang untuk pengurusan pajak oleh Pargono.

"Saya memang beberapa kali dimintakan duit oleh dia (PR). Padahal saya sudah mengurus pajak sesuai aturan," ujar Asep, sembari berjalan memasuki mobil Suzuki APV abu-abu bernomor polisi B 1297 TFC.

Saat keluar dari Gedung KPK, Asep ditemani oleh salah seorang yang juga ikut diamankan penyidik KPK, yakni Rukimin Tjahyanto. Namun Rukimin tidak mau mengeluarkan pernyataan sedikit pun.

Sementara, lima menit sebelumnya, Pargono juga terlihat keluar dari Gedung KPK. Namun, berbeda dengan Asep yang dibebaskan KPK, pegawai pajak tersebut digiring menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan KPK yang terletak di basement Gedung KPK. Mengenakan baju tahanan KPK, pria paruh baya tersebut memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh wartawan.

Sebelumnya, Pargono yang tertangkap tangan oleh KPK pada Selasa (9/4) sore, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan Pargono diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memeras Asep.

Pargono diduga memeras Asep dengan meminta sejumlah uang, dengan mengatakan bahwa pembayaran pajak pribadi yang dilakukan Asep bermasalah. Namun di lain pihak, Asep mengaku sudah melakukan pembayaran pajak sesuai dengan yang ditentukan. Atas perbuatannya, Pargono dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHpidana.

Penetapan Pargono sebagai tersangka pemerasan ini dilakukan setelah KPK memeriksa Pargono dan empat orang lainnya yang juga sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan kemarin. Empat orang yang ikut diamankan KPK bersama Pargono itu adalah Asep, Rukimin, Wawan, dan seorang konsultan pajak Sudihanto.

Namun, setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih satu hari, KPK tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat orang ini sebagai tersangka. KPK pun membebaskan keempat orang tersebut.

Bersamaan dengan tangkap tangan tersebut, penyidik KPK menyita uang Rp25 juta dalam kantung kresek putih. Uang ini diduga merupakan bagian dari dana yang diminta Pargono kepada Asep. Diduga, total uang yang diminta Pargono adalah sekitar Rp125 juta.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon