KPK Cegah Enam Orang Terkait Pemerasan Pajak Pergi Ke Luar Negeri

Jumat, 19 April 2013 | 15:44 WIB
RA
FB
Penulis: Rizky Amelia | Editor: FMB
Penyidik Pajak golongan 4A/B Pargono Riyadi (PR) digiring petugas saat tiba di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/4)
Penyidik Pajak golongan 4A/B Pargono Riyadi (PR) digiring petugas saat tiba di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/4) (Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat perintah cegah ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan surat permintaan cegah tersebut atas nama lima orang saksi dan tersangka dalam kasus pemerasan pajak pribadi yang dilakukan oleh Pargono Riyadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Sejak 15 April, KPK melakukan permintaan cegah ke beberapa orang terkait penyidikan perkara pemerasan terhadap Pargono Riyadi, Rukimin Cahyanto, Asep Hendro, Trijoko Putranto, Wawan Firdaus dan Sudiarto Budiwiyono," kata Johan di kantor KPK, Jumat (19/4).

Johan mengatakan cegah terhadap keenam orang tersebut berlaku selama enam bulan.

Ditanya alasan pencegahan, Johan mengatakan apabila sewaktu-waktu yang bersangkutan dimintai keterangan, mereka tidak sedang berada di luar negeri. Johan mengatakan cegah tidak terkait dengan status seseorang dalam perkara ini.

Selasa (9/4) KPK melakukan operasi tangkap tangan di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. KPK mengamankan Pargono Riyadi yang merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Rukimin Tjahyanto seorang pihak swasta.

Tak lama berselang, KPK juga membawa Asep Hendro, mantan pembalap nasional sekaligus pemilik perusahaan PT Asep Hendro Sport Racing ke KPK. Wawan yang merupakan manajer perusahaan milik Asep juga dibawa ke kantor KPK. Sehari kemudian KPK turut pula membawa Sudiarto dari pihak swasta.

Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menyimpulkan peristiwa pemberian uang dari Rukimin ke Pargono merupakan tindak pidana pemerasan. KPK kemudian menetapkan Pargono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan.

Empat orang tersebut tidak ditetapkan menjadi tersangka. Asep, Wawan, Sudiarto dam Rukimin akan segera dibebaskan oleh KPK. Kepada Pargono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-Undang No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsii jo pasal 421 KUHP.

Pargono diduga telah memeras wajib pajak yang yang merupakan mantan pembalap nasional bernama Asep Hendro. Pargono meminta sejumlah uang kepada Asep yang sudah membayarkan kewajiban pajaknya.

Besaran uang yang diminta oleh Pargono total berjumlah Rp125 juta. Sebelumnya, kata Johan sudah ada pemberian kepada Pargono. Sementara pada peristiwa tangkap tangan di Stasiun Gambir, Pargono telah menerima uang Rp25 juta. Uang itulah yang dijadikan barang bukti oleh KPK.

Empat orang tersebut tidak ditetapkan menjadi tersangka. Asep, Wawan, Sudiarto dam Rukimin akan segera dibebaskan oleh KPK.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon