Pendeta Palti Penuhi Panggilan Kedua Penyidik

Kamis, 2 Mei 2013 | 11:14 WIB
M
FH
Penulis: MKL | Editor: FER
Pendeta Palti Panjaitan (kedua kiri) tiba di Mapolresta Bekasi memenuhi panggilan penyidik untuk kedua kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Pendeta Palti Panjaitan (kedua kiri) tiba di Mapolresta Bekasi memenuhi panggilan penyidik untuk kedua kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka. (Suara Pembaruan)

Bekasi - Polresta Bekasi kembali memanggil pemimpin Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia Tambun, Pendeta Palti Panjaitan, untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, Kamis (2/5) pukul 10.00 WIB.

Pemanggilan ini adalah yang kedua kalinya setelah dirinya ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Sebelumnya, Palti Panjaitan telah memenuhi panggilan pertama penyidik Polresta Bekasi, saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Maret 2013 lalu.

Palti Panjaitan tiba di Mapolresta Bekasi, Cikarang Utara sekitar pukul 10.00 WIB.

"Saya tetap ikutin prosedur hukum yang berlaku dalam proses penyidikan ini. Tidak ada persiapan khusus namun dengan adanya pemanggilan ini sangat menggangu konsentrasi dan kinerja saya sebagai pemimpin Jemaat HKBP Filadelfia," ujar Palti Panjaitan di Mapolresta Bekasi, Kamis (2/5).

Selama ini, Jemaat HKBP Filadelfia melaksanakan ibadah Minggu pagi, bergabung dengan Jemaat HKBP Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi. Selain itu juga, setiap dua minggu sekali jemaat melaksanakan ibadah Minggu di depan Istana Negara.

Palti Panjaitan yang tiba di Mapolresta Bekasi langsung menuju ke ruang Kanit I/Kamneg di lantai 3. Palti memenuhi panggilan penyidik didampingi Tim Advokasi HKBP Filadelfia, Saor Siagian dan Judianto Simanjuntak.

Pelanggaran tindak pidana yang dituduhkan kepadanya adalah penganiayaan ringan dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 352 Jo 335 KUHP. Dugaan pelanggaran tindak pidana ini terjadi pada ibadah malam Natal, 24 Desember 2012 di Desa Jejalen Jaya, Tambun Kabupaten Bekasi.

Proses hukum ini berdasarkan laporan dari Abdul Aziz dengan nomor laporan LP/1395/K/XII/2012/SPK/Resta Bekasi, tanggal 24 Desember 2012.

"Tentu pemeriksaan terhadap Pendeta Palti Panjaitan baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka patut dipertanyakan dari substansi hukum yang sesungguhnya, sebab dalam faktanya bahwa Pendeta Palti Panjaitan dan Jemaat HKBP Filadelfia adalah korban kekerasan massa intoleran pada ibadah malam natal 24 Desember 2012 yang dipimpin Abdul Azis. Kekerasan yang dilakukan barisan massa intoleran ini adalah menghadang Jemaat HKBP Filadelfia yang hendak menuju lokasi ibadah di Jalan Jejalen Jaya, Tambun Bekasi untuk melakukan ibadah malam Natal. Penghadangan dilakukan sekitar 500 meter dari lokasi ibadah Jemaat HKBP Filadelfia," ujar Saor Siagian, Kuasa Hukum Palti Panjaitan.

Insiden tersebut berawal, saat perjalanan ke lokasi tempat ibadah malam Natal, Senin 24 Desember 2012 lalu, di Jalan Jejalen Raya Tambun. Masyarakat setempat menolak jemaat gereja menggelar misa Natal di tempat itu, mereka terlibat adu mulut dengan warga.

Kelompok Ustad Abdul Aziz (50) yang jumlahnya mencapai ratusan orang, melempari rombongan Jemaat HKBP Filadelfia dengan telur busuk, air comberan dan kotoran sapi.

Palti yang saat itu berboncengan dengan istrinya menaiki sepeda motor, tak luput dari lemparan. Dirinya mempertahankan diri dengan turun dari motor dan menahan Aziz agar tidak mendekat dengan jemaat lain.

Setelah insiden tersebut, Palti dan Jemaat HKBP meninggalkan kelompok Abdul Aziz. Mereka tidak mampu menembus lokasi gereja dan menuju ke kantor Mapolsek Tambun untuk melakukan misa malam Natal.

Awalnya, Palti Panjaitan ditetapkan sebagai saksi dalam perkara ini dan diperiksa sebagai saksi pada 28 Januari 2013. Dan sekarang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon