Liput Rumah Polisi Bunuh Diri, Kamera Kontributor Trans7 Dirampas
Minggu, 26 Mei 2013 | 17:22 WIB
Jakarta - Kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dialami jurnalis saat bertugas kembali terjadi.
Kali ini, kamera dan kaset rekaman milik Kontributor Trans7, Mahardika (30) dirampas secara paksa oleh beberapa orang berbadan tegap.
Peristiwa itu terjadi saat korban meliput suasana duka rumah anggota Polda Metro Jaya yang diduga bunuh diri, Bripka Jeremy Manurung (31) di Jalan Kusen no 2 RT 06/02 Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (26/5).
Ia yang datang sendiri ke rumah duka sekitar pukul 09.30 WIB, mengatakan, tak melihat adanya jurnalis lain di rumah tersebut. Setelah beberapa saat, terlihat ada sebuah kamera yang mulanya dianggap teman sesama jurnalis.
"Saya pikir teman-teman, langsung ikut mengambil gambar. Saya belum tahu kalau itu tim dokumentasi dari pihak keluarga. Tidak ada yang melarang mulanya. Saya bahkan sempat mengambil gambar di dalam rumah, sampai sekitar 15 atau 20 menit," cerita Mahardika saat ditemui usai melapor di Polres Jakarta Timur, Minggu (26/5).
Saat sedang mengambil gambar tersebut, tiba-tiba ada dua orang berbadan tegap langsung merangkul Mahardika dan melontarkan sejumlah pertanyaan termasuk pihak yang memberinya izin mengambil gambar.
Mahardika terus dirangkul dan digiring ke tenda yang dipasang di depan rumah duka. Sesampainya di tenda, ia dihadapkan pada seorang yang disebut Opung.
"Saya ditanya dari mana? Sudah izin atau belum? Saya bilang, saya tidak tahu harus izin ke siapa, karena suasananya lagi berduka, dan saya pun hanya menjalankan tugas kantor. Saya jelaskan kalau saya hendak meliput proses pemakaman Bripka Jeremy Manurung," jelasnya.
Selain dihujani berbagai pertanyaan, kamera Mahardika dirampas oleh dua orang yang merangkulnya itu. Bahkan sempat terjadi tarik menarik, tapi karena kalah postur, Mahardika harus merelakan kameranya.
Tak hanya itu, kedua orang tersebut bahkan mengeluarkan kaset rekaman berisi hasil liputannya di rumah duka. Setelah berhasil merampas kamera, kedua pria itu membawa Mahardika ke belakang tenda, dan mempertemukannya dengan seorang yang dipanggil Opung.
"Kamu ke sini mau liput apa, kamu tahu almarhum meninggal kenapa? Gara-gara diliput oleh pers, perisiwa ini bisa jadi dipolitisir dan pemberitaannya jadi miring," ungkap Mahardika menirukan perkataan pria yang dipanggil Opung itu.
Ia terus dihujani pertanyaan oleh kedua pria berbadan tegap dan Opung. Hal ini sempat menarik perhatian pelayat yang datang ke rumah duka. Setelah sekitar 15 menit, Mahardika akhirnya diperbolehkan untuk pulang. Namun, kaset rekamannya tetap ditahan.
"Sudah kamu pulang jangan liput lagi di sini. Ketika opung bilang gitu, saya langsung minta kamera dan kaset rekaman, tetapi cuma kamera saya yang boleh diberikan, " jelasnya.
Peristiwa itu segera dilaporkan ke kantornya, dan rekan-rekan wartawan lain yang bertugas di wilayah Jakarta Timur. Atas saran wartawan lain, Mahardika kemudian melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polres Jakarta Timur sekitar pukul 12.00 WIB.
"Tapi yang membuat saya bingung, terlapor dikenai pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, padahal kaset yang dirampas oleh mereka hasil liputan saya. Seharusnya terkena pasal dalam UU Pers. Tadi anggota SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) bilang, pasal itu akan diterapkan setelah proses selanjutnya," tambah Mahardika.
Kontributor Metro TV wilayah Jakarta Timur, Steve bersama beberapa rekan wartawan lainnya ikut mendampingi korban untuk membuat laporan ke Polres Jaktim. Ia menyayangkan tindakan menghalangi hingga merampas kamera dan kaset rekaman.
Pihak yang melakukan tindakan tersebut dapat menegur dan menyatakan keberatannya secara baik-baik. Jika demikian, korban pun akan mengerti, karena sebagai jurnalis memiliki etika dalam bertugas.
"Memang ada etika dalam bertugas, tetapi posisi Mahardika dari awal tidak ada pelarangan peliputan dari keluarga korban. Dengan dirampasnya kaset rekaman Mahardika, sudah termasuk melanggar UU pers," tegas Steve.
Dalam seminggu terakhir, setidaknya dua jurnalis mengalami kekerasan dan tindakan yang dianggap menghalangi kerja jurnalis. Sebelumnya, kontributor Sindo TV, Sukron menjadi korban pemukulan oleh mahasiswa Trisakti saat meliput aksi demonstrasi memperingati 15 Tahun Reformasi di depan Istana Negara, Rabu (22/5) lalu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




