Cabuli Bocah, Tukang Ojek Terancam 15 Tahun Penjara
Selasa, 4 Juni 2013 | 19:34 WIB
Jakarta - DT (38) seorang tukang ojek, diduga melakukan pelecehan terhadap bocah perempuan berinisial NTI (7) di atas motornya. Kejadian tersebut terjadi saat korban dan ibunya RAS menggunakan jasanya, dari Stasiun Depok Lama menuju Jalan Kalimulya, Minggu (2/6) lalu.
Kasat Reksrim Polres Kota Depok, Komisaris Polisi Ronald Purba, mengatakan kronologi kejadian berawal ketika korban dan ibunya meminta DT mengantar mereka dari Stasiun Depok Lama menuju Jalan Kalimulya.
"Saat korban jadi penumpang ojek motor, tersangka menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke pantat korban yang duduk di depan, selama perjalanan dari Stasiun Depok Lama hingga Jalan Kalimulya," ujar Ronald, Selasa (4/6).
Ia melanjutkan, ibu korban mengetahui perbuatan bejat tersangka, ketika turun dari motor. Sontak sang ibu marah dan warga sekitar yang mengetahui perbuatan itu pun langsung menangkap pelaku. "Selanjutnya ibu korban membuat laporan polisi dengan nomor laporan 1280/K/VI/2013 tertanggal 2 Juni 2013," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 No.23 tahun 2002. "Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun penjara," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




