Tegaknya Supremasi Hukum Perlu Peran Masyarakat

Kamis, 22 Agustus 2013 | 08:41 WIB
ES
B
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: B1
Ilustrasi hukum dan pengadilan.
Ilustrasi hukum dan pengadilan. (Ist.)

Jakarta -  Ketua Umum DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Humphrey Djemat menilai, untuk mewujudkan supremasi hukum atau menjadikan hukum sebagai panglima di Indonesia memerlukan peran serta masyarakat. Rakyat harus diberi gambaran dalam memilih presiden. Sebab, tegaknya supremasi hukum harus dimulai dari komitmen presiden.

Hal itu dikatakan Humphrey seusai acara peringatan 40 tahun Kantor Pengacara Gani Djemat & Partners di Hotel Mandarin, Jakarta, Rabu (21/8) malam.

"Artinya rakyat harus memilih, rakyat harus diberi suatu gambaran bagaimana memilih presiden yang baik agar hukum nanti dapat lebih baik, menjadi panglima. Pemikiran sederhananya presiden yang terbaik bakal memilih pembantu-pembantunya yang terbaik. Termasuk dalam penegakan hukum seperti Kapolri, Jaksa Agung, dan semuanya," kata Humphrey.

Namun, pemimpin Kantor Pengacara Gani Djemat & Partners itu menilai, diperlukan juga peran serta seluruh pimpinan lembaga penegak hukum untuk duduk bersama-sama mencari solusi akan hal itu. Termasuk juga profesi advokat. Karena, buruknya penegakan hukum juga berimbas pada dipertanyakannya profesionalitas advokat.

Situasi penegakan hukum sekarang, ujarnya, membuat profesi advokat dirugikan karena kualitasnya sebagai penegak keadilan diragukan oleh masyarakat. Jika, advokat mampu membela kliennya hingga divonis bebas oleh pengadilan dianggap sebagai bentuk lobi-lobi.

"Menjadi tugas kita bersama-sama. Saya sendiri bersama teman-teman advokat sudah sering mengatakan untuk memulai perubahan ini. Karena kalau perubahan terjadi yang paling diuntungkan adalah profesi advokat. Karena, minimnya keahlian dia (advokat) akan menonjol sekali (dalam kondisi hukum sekarang) sebab sekarang ini bagi advokat yang mampu membebaskan kliennya di pengadilan dicurigai apakah karena keahlian atau lobi nya ?" ujarnya.

Humphrey berpandangan, kekurangan penegakan hukum sekarang hanya pada tahap implementasi. Dalam kasus korupsi misalnya, terlihat banyak kelemahan yang mengindikasikan adanya kongkalikong. Sedangkan mengenai sistem atau perangkat hukum sudah memadai.

"Penegakan hukum belum seperti yang diharapkan, di sini masih banyak kelemahan-kelemahannya. Bisa dilihat dalam kasus-kasus korupsi yang ada, masih banyak konspirasi-konspirasi, mafia peradilan. Namun begitu tidak bisa digeneralisasi karena banyak juga yang terlibat masalah hukum ini orang yang baik-baik," jelasnya.

Meskipun masih banyak kelemahan, Humphrey memandang, prospek hukum ke depan di Indonesia sangat menjanjikan karena era reformasi jauh berbeda dengan era-era sebelumnya dimana hukum masih dikangkangi oleh kekuasaan.

"Bisa dilihat dari tahapan waktu yang ada, dulu sebelum reformasi mana ada jenderal polisi yang minta bantuan pengacara untuk masalah hukumnya. Karena dulu memang kekuasaan yang menentukan tetapi sekarang tidak. Jadi sekarang era nya masalah hukum terdepan," ungkapnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon