Kasus Pemerasan Pajak

Bos AHRS Ngaku Sering Diteror Oknum Penyidik Ditjen Pajak

Jumat, 6 September 2013 | 01:04 WIB
AC
FH
Penulis: Aris Cahyadi | Editor: FER
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak (JG Photo/Rezza Estily /Rezza Estily )

Jakarta - Pemilik usaha otomotif Asep Hendra Racing Sports (AHRS), Asep Yusuf Hendra Permana, mengaku kerap diteror Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Ditjen Pajak Pargono Riyadi terkait masalah pajak pribadinya.

Hal itu diungkapkan Asep saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pajak dengan terdakwa Pargono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/9).

"Beliau (Pargono) bertanya terus apa masalah pajak ini mau dilanjutkan atau dibereskan," ujar Asep saat bersaksi.

Menurut Asep, Pargono meneror dan juga memeras dengan alasan akan memperpanjang kesalahan pembayaran pajak pribadinya pada tahun 2006 di Garut, Jawa Barat.

Padahal menurut Asep, seluruh kesalahan sudah diperbaiki dan dia juga sudah memenuhi semua kewajiban. Dia pun mengaku sudah pernah dimintai keterangan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Garut soal masalah itu.

"Saya sudah bawakan surat-suratnya ke Garut. Tapi yang berangkat Sudiharto dan Andreas (karyawan Asep). Dan itu sudah selesai 2007. Saya sudah bayar ke negara Rp 334 juta," ujar Asep.

Asep juga mengaku kaget saat mendadak dihubungi Pargono, yang mengatakan akan membuka kembali perkara pajak itu. Dia pun mengaku didesak segera menghadap Pargono untuk membicarakan masalah itu.

"Dia menelepon saya terus dengan nada tinggi. Saya dibentak seperti itu ya takut. Saya tidak mengerti hukum apa lagi perpajakan. Ya saya kan bingung pak harus bagaimana lagi. Salah saya apa," lanjut Asep.

Karena ketakutannya itu lah, akhirnya Asep yang merupakan mantan pembalap motor nasional itu mengaku terpaksa memberi uang sebanyak dua kali atas permintaan Pargono.

Pada awalnya, Pargono meminta uang sebesar Rp 600 juta. Dia kemudian meminta Direktur Keuangan PT AHRS, Sudiharto, mengurus persoalan pajak tersebut.

Atas lobi-lobi yang dilakukan Sudiharto, Pargono akhirnya menurunkan permintaannya menjadi Rp 250 juta. Meski demikian, Asep tetap tidak memenuhinya. Sudiharto lalu kembali melobi Pargono sehingga permintaannya turun menjadi Rp 125 juta.

Asep kemudian mengambil uang pribadinya sebesar Rp 50 juta. Uang tersebut lalu diantarkan stafnya Suherwin ke Pargono yang telah menunggu di Rumah Sakit (RS) Harapan Kita.

Sementara penyerahan uang kedua Rp 25 juta kepada Pargono dilakukan oleh konsultan pajak AHRS, Rukimin Tjahyanto. Rukimin memberikan uang kepada terdakwa Pargono di Stasiun Kereta Api (KA) Gambir, Jakarta Pusat.

Asep menambahkan, uang kedua yang diserahkan itu berasal dari penagihan. Meski begitu dia menyatakan tidak mengetahui saat uang itu diserahkan.

"Waktu diserahkan, saya enggak tahu. Saat kejadian, saya lagi di kantor. Sorenya saya ikut ditangkap KPK," pungkas Asep.

Sebelumnya, Pargono didakwa memeras Asep dengan maksud menguntungkan diri sendiri meminta uang dan menerima sejumlah uang secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai PPNS Dirjen Pajak. Oleh jaksa, Pargono didakwa Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di dalam dakwaan Pargono disebut meminta uang Rp 600 juta hingga akhirnya diturunkan menjadi Rp 125 juta kepada Asep selaku wajib pajak pribadi. Total uang yang sudah diterima Pargono Rp 75 juta.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon