Anggap Jaksa Tidak Profesional, Dubes Iran Bakal Menghadap SBY
Senin, 9 September 2013 | 20:40 WIBJakarta - Terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dikerjakan dengan tidak profesional, Wakil Ketua Kadin Indonesia Komite Iran Mohammad Bahalwan mengatakan, pihaknya bersama Duta Besar Iran Mahmoud Farajandeh bakal menghadap Presiden SBY
"Karena ini terkait dengan kredibilitas Iran sebagai negara. Sikap Kejagung yang tidak profesional dapat merusak hubungan kerjasama antar negara," kata Bahalwan, di Jakarta, Senin (9/9).
Kejagung tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbin (GT) 1.2 & 2.1 PLTGU Blok 2 Belawan, Sumut, tahun 2012 yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 25 miliar.
PT Mapna, perusahan asal Iran selaku konsorsium bersama PT Nusantara Turbin & Propolasi mengerjakan LTE GT 2.1 dengan melebihi target yang telah ditentukan, dari 132 megawatt menjadi 145 megawatt.
Dengan begitu konsorsium memberikan kelebihan sebesar 13 megawatt kepada PLN yang mampu menghidupi listrik untuk 15.000 rumah tangga.
Menurutnya, LTE GT 2.1 tidak bermasalah seperti LTE GT 1.2 yang dikerjakan oleh CV Sri Makmur dengan PT Siemens sebagai pemasoknya.
Kejagung telah mentersangkakan Direktur CV Sri Makmur Yuni bersama lima tersangka lain dari unsur PLN yaitu, Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang PLN Ferdinand Ritonga, Manajer Produksi PLN Fahmi Rizal Lubis, mantan General Manajer PT PLN Pembangkitan Sumut Albert Pangaribuan, Manajer Bidang Perencanaan PLN Edward Silitonga, dan Ketua Panitia Lelang PLN Robert Manyuazar.
Perkara tersebut hingga kini belum tuntas. Kejagung hanya menahan lima tersangka dari unsur PLN sementara Yuni belum diperiksa. Bahalwan berpandangan, penanganan kasus LTE GT 2.1 dipaksakan oleh jaksa penyidik untuk dipidanakan. Sebab, jaksa penyidik Juli Isnur yang mendatangi lokasi pada Februari 2013 tidak melakukan pemeriksaan dengan komprehensif.
"Dia datang siang-siang bersama sekelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Medan, Sumut, pada siang hari dimana pemakaian listrik rendah hanya 123 watt. Atas dasar ini Kejagung melihat ada kejanggalan, padahal, pemakaian listrik puncaknya pada malam hari sebagaimana pernyataan PLN Belawan. Sedangkan yang dibangun konsorsium 145 watt," ujarnya.
Kejagung telah meningkatkan status penyelidikan pengerjaan LTE GT 2.1 ke penyidikan dengan langsung menetapkan lima tersangka yaitu, Direktur PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Supra Dekanto (SD) selaku mantan Dirut PT Nusantara Turbin & Propolasi, mantan General Manager PLN Kitsbu CLM, Manager Sektor Labuan Angin SDS, karyawan BUMN PLN Pembangkit Sumut RC, dan karyawan BUMN PLN Pembangkit Sumut MA.
Tindakan Kejagung, ujarnya, mengganggu kerjasama Iran-Indonesia dan berpotensi mempengaruhi hubungan baik antar dua negara. Pihaknya mengancam akan menuntut pemerintah Indonesia dan akan menghentikan seluruh pekerjaan di Indonesia.
"Pemerintah Iran akan menuntut dan akan menghentikan pekerjaan di Indonesia," katanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, penyidikan perkara yang dilakukan oleh pihaknya akan tetap berjalan. Pihaknya meyakini jaksa penyidik melakukan pekerjaannya secara profesional.
"Kalau ada yang dikeluhkan dan ingin melaporkan silakan saja. Kami tetap bekerja sesuai ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP)" katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




