Polisi Amankan 340 Kg Ganja
Selasa, 1 Oktober 2013 | 16:00 WIB
Medan - Kepolisian Resor Kota Medan mengamankan 13,5 goni ganja kering dengan berat 340 kilogram yang dibawa dari Provinsi Aceh di dua lokasi di Medan.
Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta di Medan, Selasa, mengatakan, dari upaya hukum tersebut, pihaknya juga mengamankan enam orang yang tiga diantaranya menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam peredaran ganja itu.
Kapolresta menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi tentang keberadaan sebuah mobil berwarna hijau yang membawa ganja dari Aceh.
Setelah diselidiki, pada Senin (30/9) sore sekitar pukul 18.30 WIB diketahui keberadaan mobil dengan nomor polisi BK 1167 LH tersebut di Jalan AH Nasution Kelurahan Padang Bulan Selayang, Kecamatan Medan Baru.
Di mobil tersebut, didapatkan empat goni berisi ganja seberat 100 kg yang dibawa dua tersangka yakni MRC (39) penduduk Desa Sambirejo, Kecamatan Percut Sei Tuan dan SD (32) penduduk Desa Sei Rotan, Percut Sei Tuan.
Dari pemeriksaan kedua tersangka, diketahui ganja tersebut akan dijual kepada seseorang berinisial R di kawasan Tanjung Anom, Kecamatan Pancurbatu.
Setelah diperiksa lebih lanjut, diketahui keberadaan tersangka lain yakni SI (50) penduduk Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
SI yang berperan sebagai orang menyiapkan mobil untuk distribusi ganja tersebut ditangkap di Jalan Medan-Batangkuis.
Setelah penangkapan itu, dilakukan penggeledahan di rumah SD di Desa Sei Rotan dan ditemukan 9,5 goni ganja dengan berat 240 kg.
Dalam pemeriksaan di Mapolresta Medan, tersangka mengaku membeli 340 kg ganja tersebut seharga Rp180 juta dan akan dipasarkan di Kota Medan dan sekitarnya.
Pihaknya mengenakan pelanggaran Pasal 112 dan 114 UU 35/2009 tentang Narkotikan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




