Divonis Terbukti Menyuap PPNS, Tiga Pegawai PT The Master Steel Banding
Selasa, 8 Oktober 2013 | 17:20 WIB
Jakarta - Tiga pegawai PT The Master Steel Manufactory, yaitu Diah Soemedi selaku pemilik, Effendy Komala selaku Manajer Akuntansi, dan Teddy Muliawan selaku Supporting Accounting, langsung mengajukan banding, usai divonis terbukti menyuap dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan, Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra.
"Setelah kami berdiskusi dan musyawarah, maka kami menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata penasehat hukum ketiga terdakwa, Jhonson Panjaitan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/10).
Bahkan, Jhonson meminta majelis hakim untuk secepatnya memberikan salinan putusan, agar secepatnya juga pihaknya menyusun memori banding.
Sementara, berbeda dengan penasehat hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu. "Kami pikir-pikir," kata jaksa Iskandar Marwanto.
Seperti diketahui, Diah Soemedi divonis dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti memberikan uang sebesar 600.000 dolar Singapura kepada dua PPNS Perpajakan, Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra, dengan maksud penyidikan perkara pajak PT The Master Steel (MS) dihentikan.
Uang sebesar 600.000 dolar Singapura tersebut adalah bagian dari imbalan sebesar Rp10 miliar yang dijanjikan oleh Diah, atas kesepakatan yang terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta.
Sedangkan Effendy Komala dan Teddy Muliawan, divonis dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dan satu tahun enam bulan penjara, serta denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya terbukti membantu Diah Soemedi memberikan uang sebesar 600.000 dolar Singapura kepada Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap Diah tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Diah dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Demikian juga, vonis yang dijatuhkan terhadap Effendy dan Teddy, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta keduanya dijatuhi vonis masing-masing empat dan tiga tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




