Terancam 20 Tahun Penjara, Dua PPNS Perpajakan Tidak Ajukan Nota Keberatan
Selasa, 8 Oktober 2013 | 19:49 WIB
Jakarta - Terancam 20 tahun penjara, dua Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuqisra tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan).
"Kami tidak mengajukan eksepsi," kata penasehat hukum Eko dan Dian, Endang Hadrian dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/10).
Oleh karena itu, hakim ketua, Amin Ismanto mengatakan sidang berikutnya, tanggal 22 Oktober akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
"Karena tidak mengajukan eksepsi, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, pada tanggal 22 Oktober 2013," kata Amin Ismanto sebelum menutup sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/10).
Sebelumnya, Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuqisra terancam pidana selama 20 tahun penjara sebab didakwa menerima suap sebesar 600.000 dolar Singapura terkait pengurusan pajak PT The Master Steel (MS) dan sebesar Rp 3,250 miliar terkait perkara pajak PT Delta Internusa dan sebesar US$ 150.000 terkait pengurusan perkara PT Nusa Raya Cipta (NRC).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




