PPNS Polri Tahan Biro Jasa Pajak Pengguna Faktur Fiktif

Kamis, 10 Oktober 2013 | 13:09 WIB
FA
FH
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: FER
Penertiban Faktur Pajak Fiktif
Penertiban Faktur Pajak Fiktif (BeritaSatu TV/BeritaSatu TV)

Jakarta - Kordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polri menangkap dan menahan seorang pegawai biro jasa yang melakukan pelanggaran pajak dengan modus faktur fiktif. Polisi tengah mendalami keterlibatan pelaku lain.

"Ditangkap pada saat yang bersangkutan sedang hendak mengurus pajak. Inisialnya MD. Kita juga sedang investigasi berapa banyak nilai pajak fiktif yang telah merugikan negara tersebut," kata seorang penyidik Korwas PPNS saat dihubungi Beritasatu.com Kamis (10/10).

Menurut penyidik yang tidak mau disebut namanya itu, MD juga sudah mengakui tindakan ilegalnya.

"Kita bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan," tambahnya.

Modus kejahatan ini bukanlah baru. Sebagian besar kasus pajak yang ditangani Direktorat Jenderal Pajak sejak 2007 menggunakan modus ini yang buntutnya menghambat penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Yuli Kristiyono pernah mengatakan pada Juni lalu jika sepanjang periode 2007-2012, 70-80 persen kasus pajak yang masuk ke direktoratnya adalah bermodus operandi tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon