PPATK Laporkan Transaksi Mencurigakan Akil Sejak 2010

Senin, 28 Oktober 2013 | 13:08 WIB
RA
FB
Penulis: Rizky Amelia | Editor: FMB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10). Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 1X 24 Jam terkait dugaan suap penaganan sengketa pilkada Gunung mas, Kalteng, dan Pilkada Lebak, Banten.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10). Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 1X 24 Jam terkait dugaan suap penaganan sengketa pilkada Gunung mas, Kalteng, dan Pilkada Lebak, Banten. (Antara/Muhammad Adimaja)

Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transkasi Keuangan (PPATK) sudah mendapati adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar sejak tahun 2010.

Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengatakan PPATK sudah melaporkan ihwal transaksi mencurigakan yang dilakukan Akil itu ke KPK.

"PPATK sudah melaporkan transaksi Akil sejak tahun 2010," kata Agus di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Senin (28/10).

Agus mengatakan transaksi mencurigakan yang ditemukan oleh PPATK tidak hanya berasal dari rekening Akil. Melainkan juga dari rekening perusahaan yang berkaitan dengan Akil.

"Nilainya sekitar ada Rp100 miliar," kata Agus.

Menurut Agus, PPATK selalu berkoordinasi dengan KPK terkait transkasi mencurigakan Akil. Tujuannya, kata Agus untuk mengerucutkan, dan tidak melebar kepada lainnya.

"PPATK sudah menduga kuat bahwa yang bersangkutan itu melakukan pencucian uang dengan tindak pidana asal hasil dari korupsi," kata Agus.

KPK secara resmi telah menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan Akil disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang No.8/2010 tentang TPPU.

"Yang saya ingat pasal 3 Undang-Undang TPPU," kata Bambang kepada BeritaSatu.com, Sabtu (26/10).

Berdasaarkan rumusan pasal 3 Undang-Undang TPPU, Akil diduga telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Sebelumnya, KPK sudah menjerat Akil dengan Undang-Undang Tindak pidana Korupsi. Akil diduga menerima suap terkait pengurusan sengketa pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.

Akil menerima Rp3 miliar untuk pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas dan Rp1 miliar untuk sengketa pilkada Lebak, Banten.

Untuk kasus sengketa pengurusan pilkada Gunung Mas, Akil disangkakan melanggar pasal 12 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atau pasal 6 Undang-Undang tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP

Sementara untuk kasus terkait pilkada Lebak, Banten, Akil dijerat dengan pasal 12 huruf C Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat1 kesatu KUHP atau pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat1 kesatu KUHP.

Dalam menyidik kasus ini, KPK sudah melakukan penyitaan terhadap harta Akil. Saat penggeledahan di rumah dinas Akil kawasan Widya Chandra, KPK menemukan uang Rp2,7 miliar dan kemudian menyitanya. KPK juga ikut mengamankan kemudian menyita tiga mobil Akil, yaitu Mercedes Benz S-350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete.

Di rumah pribadi Akil kawasan Pancoran Mas, KPK menyita surat berharga senilai Rp2 miliar. Sejumlah Rekening milik Akil juga sudah dibekukan oleh KPK.

Selain itu, Akil juga diduga melakukan pencucian uang melalui CV Ratu Sumagat. Perusahana tersebut dimiliki oleh istri Akil, Ratu Rita. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya kejanggalan dalam hal transaksi keuangan CV tersebut.

Sejak berdiri, CV tidak pernah mengeluarkan biaya operasional. Namun terdapat aliran dana yang terus menerus masuk ke rekening CV. Pengacara yang ditangkap oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Lebak, Banten, Susi Tur Andayani tercatat pernah mengirimkan uang miliaran rupiah ke CV Ratu Sumagat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon