Novel Baswedan Bersaksi untuk Terdakwa Pegawai Pajak
Selasa, 19 November 2013 | 11:59 WIB
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dan penyelidik KPK Ibrahim Kholil, dijadwalkan bersaksi dalam sidang perkara pengurusan pajak PT The Master Steel (MS) dengan terdakwa dua Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuqisra, yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/11).
Novel yang mengenakan kemeja putih terlihat memasuki ruang sidang dan diambil sumpah sebagai saksi dalam sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB. Demikian juga, Ibrahim yang mengenakan jaket cokelat, terlihat disumpah.
Dalam sidang, Novel menjelaskan perihal kronologi penangkapan terdakwa Dian dan Eko di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Cengkareng.
"Saya bersama dengan tim penyelidik dari KPK, di antaranya Ibrahim Kholil, pada Rabu, 15 Mei 2013, ada melakukan penangkapan terhadap dua orang terdakwa di Terminal 3 Bandara Soetta," kata Novel dalam sidang.
Novel memaparkan bahwa saat peristiwa penangkapan, tim terbagi menjadi tiga, yaitu ada yang melakukan pengamatan langsung, pengamatan ke pemberi, dan pengamatan ke terdakwa.
"Saya bersama dengan Ibrahim melihat ada seseorang yang bernama Teddy meletakkan sesuatu ke mobil terdakwa Dian. Setelah ada penempatan barang di mobilnya, tidak lama terdakwa Dian dan Eko ada di sekitar lokasi mobil. Karena melihat saya, dia berbalik bergegas menuju depan Terminal 3 naik taksi. Lalu taksi saya berhentikan, dan (saya) minta turun," jelas Novel.
Selanjutnya, ungkap Novel, penyidik lain mengamankan Teddy selaku pihak pemberi. Ketiganya lalu dibawa menuju mobil Avanza Hitam B 1696 KKQ milik terdakwa Dian dan Teddy, untuk diminta menunjukkan tempat peletakan amplop.
Kemudian, ditemukan uang sebesar SG$300.000 dalam tiga amplop terpisah, untuk selanjutnya dibawa ke kantor KPK, Jakarta. Tetapi belakangan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari bukti elektronik, diketahui bahwa pemberian tersebut bukanlah yang pertama.
Seperti diketahui, Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuqisra terancam pidana selama 20 tahun penjara sebab didakwa menerima suap sebesar SG$600.000 terkait pengurusan pajak PT The Master Steel (MS) dan sebesar Rp3.250 miliar terkait perkara pajak PT Delta Internusa dan sebesar US$150.000 terkait pengurusan perkara PT Nusa Raya Cipta (NRC).
Dalam dakwaan pertama, Eko dan Dian disebut menerima uang sebesar SG$600.000 dari Direktur Keuangan PT The Master Steel, Diah Soembedi, melalui Effendi Komala dan Teddy Muliawan. Uang tersebut diduga sebagai suap untuk menghentikan penyidikan perkara perpajakan PT MS.
"Patut diduga hadiah itu diberikan untuk menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan terhadap Diah Soembedi, Direktur Utama PT The Master Steel, Istanto Burhan, dan Ngadiman," kata Jaksa Riyono, saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (8/10) lalu.
Menurut Riyono, PT MS diduga memalsukan transaksi pembayaran pajak. Sehingga, terhadap Diah, Istanto dan Ngadiman, ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Diah meminta Eko dan Dian untuk membantu menghentikan penyidikan pajak terhadap dirinya, dan menjanjikan memberi imbalan sebesar Rp40 miliar.
Tetapi, pemberian tersebut baru terealisasi sebesar SG$600.000 yang terbagi dalam dua tahap. Pertama, pada tanggal 7 Mei 2013 sebesar SG$300.000 di parkiran Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang. Kedua, sebesar SG$300.000 diberikan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Menurut Jaksa Andi Suharlis, setelah menerima pemberian yang pertama, Eko sengaja mengirim berkas perkara pajak Master Steel yang tidak lengkap ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Tujuannya, supaya berkas itu dikembalikan dan dapat diterbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).
Atas perbuatannya menerima uang sebesar SG$600.000, Eko dan Dian dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama primer. Atau dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Eko dan Dian dikatakan pernah menerima hadiah atau janji, berupa uang Rp3,250 miliar dari pemilik dan pemegang saham PT Delta Internusa dan pemilik PT Norojono Tobacco Internasional, Laurentinus Suryawidjaya Djuhadi, melalui Manajer Akuntansi PT Delta Internusa, Adhi Setiawan, serta stafnya Addi Winarko. Keduanya juga didakwa menerima US$150.000 dari Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta, Handoko Tedjowinoto.
Jaksa Medi Iskandar Zulkarnain memaparkan, semua berawal ketika ditemukan pengisian data Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PT Delta Internusa uang mencantumkan nilai peredaran usaha data omsetnya hanya sebesar Rp6,1 triliun. Padahal, nilai rokok yang masuk mencapai sebesar Rp8.174.951.380.175.
Melihat celah tersebut, Eko dan Dian menemui Laurentinus yang juga termasuk 100 orang terkaya di Indonesia, untuk memberitahu perihal temuan tersebut. Kemudian, lanjut Medi, Eko dan Dian menawarkan bantuan agar temuan pemeriksaan tersebut tidak dilanjutkan pemeriksaannya, dengan imbalan uang sebesar Rp10 miliar.
Namun, permintaan tersebut awalnya ditolak Laurentinus. Tetapi, setelah terjadi beberapa kali pembicaraan antara Eko, Dian, Adhi Setiawan dan Addi Winarko, disepakati imbalan untuk penghentian pemeriksaan pajak itu sebesar Rp3,250 miliar.
"Penyerahan uang dilakukan di kamar 812 Hotel Ciputra, Jakarta Barat. Eko dan Dian menerima dua koper yang masing-masing berisi uang sebesar Rp1,7 miliar dan Rp1,550 miliar," ungkap Medi.
Kemudian, dari uang berjumlah Rp3,250 miliar tersebut, diberikan kepada Addi Winarko sebesar Rp550 juta. Sedangkan sisanya, sebesar Rp2,7 miliar, dibagi dua, di mana Dian mendapat Rp1,5 miliar dan Eko mendapat Rp1,2 miliar.
Medi melanjutkan, Eko dan Dian juga menerima uang sebesar US$150.000 dari PT Nusa Raya Cipta, dengan melakukan modus yang sama. Ini berawal dari pemeriksaan indikasi penggunaan faktur fiktif yang diterbitkan PT Printo Jaya Prima dengan PPn sebesar Rp55.160.955. Ditambah lagi, temuan pelanggaran dalam SPT PT NRC tahun 2008 yang terdapat biaya lain-lain sebesar Rp1,108 triliun.
Atas temuan tersebut, Eko dan Dian pada November 2012, menemui Firman A Lubis selaku Direktur Teknik dan Pengembangan PT NRC, dan Handoko Tedjowinoto selaku Kepala Bagian Keuangan, dengan maksud memberitahukan bahwa pelanggaran pajak PT NRC bisa dinaikkan status pemeriksaannya.
Mendengar hal tersebut, Handoko meminta agar temuan pemeriksaan dapat diselesaikan sebatas pada penggunaan faktur pajak saja. Atas permintaan Handoko tersebut, jelas Medi lagi, Eko dan Dian meminta Rp25 miliar. Tetapi, hanya disanggupi sebesar Rp1,2 miliar oleh PT NRC.
"Terdakwa Eko dan Dian serta Handoko, bersama-sama pergi ke Rumah Makan Soto Kudus di Jalan Otto Iskandardinata. Pada saat di dalam mobil, Eko dan Dian menerima uang sebesar US$120.000 dalam amplop cokelat dari Handoko," ujar Medi.
Selanjutnya, uang tersebut dibagi. Eko mendapat US$50.000, demikian juga Dian mendapat jatah yang sama. Sedangkan US$20.000 diberikan kepada Albertinus Parlinggoman Napitupulu.
Kemudian, Eko dan Dian kembali disebut menerima US$30.000 dari Handoko, yang selanjutnya oleh dua terdakwa diberikan kepada Albertinus atas sepengetahuan Heru Sriyanto. Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




