Terima Suap, Dua PPNS Pajak Dituntut 13 Tahun Penjara

Selasa, 3 Desember 2013 | 21:27 WIB
NL
JS
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: JAS
Ilustrasi pencurian uang.
Ilustrasi pencurian uang. (Istimewa/Istimewa)

Jakarta - Dua Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuqisra dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 13 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Keduanya dinyatakan terbukti menerima suap sebesar 600 ribu dolar Singapura terkait pengurusan pajak PT The Master Steel (MS) dan sebesar Rp 3,250 miliar terkait perkara pajak PT Delta Internusa, serta 150 ribu dolar Amerika terkait pengurusan perkara PT Nusa Raya Cipta (NRC).

"Menuntut agar majelis memutuskan, terdakwa 1 Muhammad Dian Irwan Nuqisra dan terdakwa 2 Eko Darmayanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dalam Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua primer," kata jaksa Riyono saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/12) malam.

Jaksa Andi Suharlis memaparkan, dalam dakwaan pertama, Eko dan Dian menerima uang sebesar 600 ribu dolar Singapura dari Direktur Keuangan PT The Master Steel, Diah Soembedi, melalui Effendi Komala dan Teddy Muliawan. Uang tersebut, diduga sebagai realisasi permintaan terdakwa Dian dan Eko sebagai ganti untuk menghentikan penyidikan perkara perpajakan PT MS.

Menurut Andi, PT MS diduga memalsukan transaksi pembayaran pajak. Sehingga, terhadap Diah, Istanto, dan Ngadiman ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Diah meminta Eko dan Dian untuk membantu menghentikan penyidikan pajak terhadap dirinya dan menjanjikan imbalan Rp 40 miliar.

Tetapi, pemberian tersebut baru terealisasi sebesar 600 ribu dolar Singapura yang terbagi dalam dua tahap. Pertama, pada tanggal 7 Mei 2013 sebesar 300 ribu dolar Singapura di parkiran Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang. Kedua, sebesar 300 ribu dolar Singapura di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

"Benar atas permintaan terdakwa dua (Eko), tanggal 6 Mei di kantor Master Steel Diah Soemedi menyerahkan 300 ribu dolar Singapura kepada Effendy," kata Andi.

Setelah menerima pemberian yang pertama, Eko sengaja mengirim berkas perkara pajak Master Steel yang tidak lengkap ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tujuannya supaya berkas itu dikembalikan dan dapat diterbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).

"Dengan adanya penerimaan sejumlah uang membuktikan para terdakwa tahu maksud pemberian uang, yaitu membantu perkara pajak Diah Soemedi yang hasilnya menguntungkan saksi Diah Soemedi," ujar Andi.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Eko dan Irwan dinyatakan terbukti menerima hadiah atau janji, berupa uang Rp 3,250 miliar dari pemilik dan pemegang saham PT Delta Internusa dan pemilik PT Norojono Tobacco Internasional, Laurentinus Suryawidjaya Djuhadi, melalui Manajer Akuntansi PT Delta Internusa, Adhi Setiawan, dan stafnya, Addi Winarko. Serta, menerima 150 ribu dolar Amerika dari Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta, Handoko Tedjowinoto.

"Para terdakwa terbukti melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana diancam dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata Jaksa Iskandar Marwanto.

Iskandar memaparkan dua terdakwa menerima Rp 3,250 miliar dari Laurentinus setelah terjadi beberapa kali pembicaraan dan kesepakatan imbalan buat penghentian pemeriksaan pajak sebesar .

"Penyerahan uang dilakukan di kamar 812 Hotel Ciputra, Jakarta Barat. Eko dan Dian menerima dua koper yang masing-masing berisi uang sebesar Rp 1,7 miliar dan Rp 1,550 miliar," ungkap Iskandar.

Kemudian, dari uang berjumlah Rp 3,250 miliar tersebut diberikan kepada Addi Winarko sebesar Rp 550 juta. Sedangkan sisanya, sebesar Rp 2,7 miliar dibagi dua, Dian mendapat Rp 1,5 miliar dan Eko mendapat Rp 1,2 miliar.

Menurut Iskandar, semua berawal ketika ditemukan pengisian data Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PT Delta Internusa uang yang tidak benar, yaitu mencantumkan nilai peredaran usaha data omsetnya hanya sebesar Rp 6,1 triliun. Padahal, nilai rokok yang masuk mencapai Rp 8.174.951.380.175.

Melihat celah tersebut, Eko dan Dian menemui Laurentinus yang juga termasuk 100 orang terkaya di Indonesia, untuk memberitahu perihal temuan tersebut.

Kemudian, Eko dan Dian menawarkan bantuan agar temuan pemeriksaan tersebut tidak dilanjutkan pemeriksaannya dengan imbalan uang sebesar Rp 10 miliar. Tetapi, akhirnya disepakati penyerahan sebesar Rp 3,250 miliar.

Jaksa Medi Iskandar Zulkarnaen melanjutkan, terdakwaa Eko dan Dian juga menerima uang sebesar 150 ribu dolar Amerika dari PT Nusa Raya Cipta. Dengan melakukan modus yang sama.

Berawal dari pemeriksaan indikasi penggunaan faktur fiktif yang diterbitkan PT Printo Jaya Prima dengan PPn sebesar Rp 55.160.955. Ditambah lagi, temuan pelanggaran dalam SPT PT NRC tahun 2008 yang terdapat biaya lain-lain sebesar Rp 1,108 triliun.

Atas temuan tersebut, Eko dan Dian pada November 2012, menemui Firman A Lubis selaku Direktur Teknik dan Pengembangan PT NRC dan Handoko Tedjowinoto selaku Kepala Bagian Keuangan. Dengan maksud memberitahukan bahwa pelanggaran pajak PT NRC bisa dinaikkan status pemeriksaannya.

Mendengar hal tersebut, Handoko meminta agar temuan pemeriksaan dapat diselesaikan sebatas pada penggunaan faktur pajak saja.

Atas permintaan Handoko tersebut, jelas Medi, Eko dan Dian meminta Rp 25 miliar. Tetapi, hanya disanggupi sebesar Rp 1,2 miliar.

"Terdakwa Eko dan Dian serta Handoko bersama-sama pergi ke rumah makan Soto Kudus di Jl Otto Iskandardinata. Pada saat di dalam mobil, Eko dan Dian menerima uang sebesar 120 ribu dolar Amerika dalam amplop cokelat dari Handoko," ujar Medi.

Selanjutnya, uang tersebut dibagi. Eko mendapat 50 ribu dolar Amerika. Demikian juga, Dian mendapat jatah yang sama. Sedangkan, 20 ribu dolar Amerika diberikan kepada Albertinus Parlinggoman Napitupulu.

Kemudian, Eko dan Dian kembali disebut menerima 30 ribu dolar Amerika dari Handoko yang selanjutnya oleh dua terdakwa diberikan kepada Albertinus atas sepengetahuan Heru Sriyanto.

Oleh karena itu, para terdakwa selaku tim buper (bukti permulaan) dianggap mengetahui maksud pemberian uang dari Laurentinus maupun Handoko, yaitu untuk melakukan perbuatan bertentangan dengan kewajibannya.

Menanggapi tuntutan tersebut, dua terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) yang akan dibacakan dalam sidang yang akan digelar pada Selasa (10/12) pekan depan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon