Bekas Anggota DPR Minta Sumbangan Rp 1 Miliar

Kamis, 17 November 2011 | 17:19 WIB
RA
B
Penulis: Rizky Amelia/DAS | Editor: B1
Sofyan Usman
Sofyan Usman (Antara/Dharma)
Uang sumbangan dinilai sebagai imbalan karena Sofyan telah menyetujui percepatan anggaran APBN Otorita Batam tahun 2004 dan 2005.

Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menjadi terdakwa dugaan penerimaan hadiah atas persetujuan percepatan anggaran APBN Otorita Batam tahun 2004 dan 2005, Sofyan Usman, hari ini kembali menjalani persidangan.
 
Dua orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan hari ini.

Keduanya adalah Deputi Perencanaan Otorita Batam, Muhammad Priyanto dan Inspektorat Kabupaten Karimun Kepulauan Riau, Muhammad Iqbal.

Iqbal, saksi pertama membeberkan Sofyan pernah meminta sumbangan pembangunan masjid sebesar Rp 1 miliar.

Uang sumbangan itulah yang kemudian dinilai sebagai imbalan karena Sofyan telah menyetujui percepatan anggaran APBN Otorita Batam tahun 2004 dan 2005.

"Pemberian dilakukan dua kali. Tunai dan cek," kata Iqbal.

Pemberian secara tunai kepada Sofyan berjumlah Rp 150 juta, sementara Rp 850 juta sisanya diberikan dalam bentuk Mandiri Traveller's Cheque.

"Uang untuk terdakwa diambil dari kas Otorita Batam," kata Iqbal.

Menurut Iqbal, cek Rp 850 juta yang diberikan ke Sofyan merupakan satu persen dari total nilai APBN otorita Batam 2005 yang disetujui DPR, yaitu Rp 85 miliar.

"Saya nyeletuk spontan satu persen saja. Rp 850 juta," kata Iqbal.

Dikatakan Iqbal, usulan pemberian satu persen dari total nilai APBN Otorita Batam 2005 itu mendapat persetujuan semua pihak, termasuk Ketua Otorita Batam, Ismeth Abdullah.

"Ismeth setuju dan mengatakan pinjam dulu dari kas Otorita Batam," kata Iqbal.

Iqbal mengatakan uang kas senilai Rp 1 miliar yang diberikan kepada Sofyan dikembalikan oleh rekanan Otorita Batam.

Menurut Iqbal, perusahaan yang mengembalikan uang Rp 1 miliar itu adalah perusahaan milik Hengky Samuel Daud, rekanan Otorita Batam dalam pengadaan mobil pemadam Kebakaran.

Iqbal yang sudah memberikan sumbangan masjid kepada Sofyan, mendapat imbalan dari Sofyan berupa  lima lembar Mandiri Traveller's Cheque bernilai Ro 125 juta.

"Saya dapat dari Kepala Perencanaan Umum Otorita Batam, Budiman Maskan. Katanya ucapan terima kasih dari Pak Sofyan," kata Iqbal.

Sofyan didakwa telah menerima hadiah dalam bentuk cek perjalanan Bank Mandiri senilai Rp 850 juta dan uang tunai senilai Rp 150 juta atas persetujuan percepatan anggaran APBN Otorita Batam tahun 2004 dan 2005.

Sofyan didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat [1] huruf b dan pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon