Terkait PSU Sampang, KPU Surati Bupati Sampang

Kamis, 24 April 2014 | 15:09 WIB
A
JS
Penulis: A-25 | Editor: JAS
Ilustrasi KPU
Ilustrasi KPU (Istimewa)

Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan, KPU mengirimkan surat kepada Bupati Sampang Fannan Hasib untuk turut serta membantu dan mendukung pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 19 tempat pemungutan suara.

"Kami sudah mengirimkan surat ke Pemda supaya membantu untuk memfasilitasi rekrutmen petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Setelah kami mengirimkan surat, mereka kemudian bertemu dengan tokoh-tokoh daerah di sana," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (24/4).

Arief memaparkan setelah dilakukan pertemuan tersebut, Pemda mengaku tidak sanggup merekrut petugas KPPS dalam waktu singkat sesuai ketentuan KPU bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang paling lambat Rabu lalu (23/4).

Dituturkannya, dukungan dari Pemda Sampang diperlukan untuk saat ini karena petugas KPPS di 19 TPS di Kabupaten Sampang secara mendadak mengundurkan diri karena ada perintah pemungutan suara ulang dari KPU.

Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah menambahkan, anggota KPPS bisa berasal dari kalangan pegawai negeri sipil, seperti guru atau karyawan Pemda Kabupaten Sampang.

Oleh karena itu, dia berharap Bupati Sampang dapat mendukung pelaksanan demokrasi di wilayahnya yaitu dengan memfasilitasi rekrutmen KPPS.

"Kami berharap Bupatinya bisa memfasilitasi pembentukan KPPS di Sampang. Anggota KPPS itu bisa dari guru atau PNS, dan itu bisa dilakukan kalau ada instruksi dari Bupati," imbuhnya.

Seperti diketahui, pelaksanaan PSU di 17 TPS di Kecamatan Ketapang dan dua TPS di Kecamatan Robatal, Sampang, batal dilakukan pada Sabtu (19/4) lalu karena seluruh anggota KPPS di TPS tersebut mengundurkan diri.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon