MS Kaban dan Suswono Dijadwalkan Bersaksi untuk Anggoro Widjojo

Rabu, 28 Mei 2014 | 11:57 WIB
NL
WP
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: WBP
Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban
Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban (Antara/Yudhi Mahatma)

Jakarta - Mantan Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban dan Menteri Pertanian (Mentan) aktif yaitu Suswono dijadwalkan bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi anggaran di Kementerian Kehutanan (Kemhut) dengan terdakwa Anggoro Widjojo yang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5) pukul 11.00 WIB.

"Benar kami menjadwalkan Pak Suswono dan Pak Kaban. Tetapi, tidak tahu datang atau tidak," kata jaksa Iskandar Marwanto saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5).

Selain keduanya, Tipikor juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 saksi lainnya yakni Melyana Jap alias Mei ing, Sherley Pitrus, Syuhada Bahri, Franscis Samuel, Bertrand, Tuti Retnowati, Sujud Sirajudin, Rilo Widadi Sardadi, Muhamad Yusuf, Alexander Agus Widodo dan Sugeng Joko Sarwono. Namun, hingga pukul 11:30 WIB, sidang belum dimulai.

Terkait MS Kaban, dalam surat dakwaan Anggoro Widjojo yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/4), terungkap bahwa mantan Menhut tersebut kerap meminta sejumlah uang kepada terdakwa melalui pesan singkat ataupun telepon.

Disebutkan, pada 6 Agustus 2007 terdakwa menerima pesan singkat dari MS Kaban yang isinya "skrg (sekarang) merapat saja ke rmh (rumah) dinas, kalau sempat (sempat) bgks (bungkus) rapi 15rb (USD 15.000)".

Menindaklanjuti pesan tersebut, Anggoro pada 7 Agustus 2007 membeli valuta asing sejumlah US$ 15.000 dan diberikan kepada MS Kaban di rumah dinasnya Jl. Denpasar Raya No.15, Jakarta. Demikian juga pada 16 Agustus 2007 Anggoro kembali memberikan uang US$ 10.000 kepada MS Kaban melalui anaknya, David Angkawijaya.

Pemberian uang tersebut dilakukan Anggoro setelah MS Kaban menghubunginya dan mengatakan, "ini agak emergency, bisa kirim 10.000? Seperti kemarin bungkus kecil saja, kirim ke rumah sekitar jam 8 gitu".

Selanjutnya, pada 13 Februari 2008 Anggoro kembali memberikan uang sebesar US$ 20.000 yang diantarkan supirnya Isdriatmoko kepada Muhamad Yusuf, supir MS Kaban.

Pemberian tersebut juga atas permintaan MS Kaban. Terbukti usai memberikan, Anggoro mengkonfirmasi melalui telepon dan dikatakan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut sudah diterima.

Bahkan, ketika dikonfirmasi perihal pemberian ke Yusuf, yang bersangkutan melalui pesan singkat mengatakan bahwa uang titipan dari terdakwa sudah disampaikan ke MS Kaban. "Siap. Udah sy (saya) laporkan dan beliau (MS Kaban) sudah ambil," demikian isi pesan singkat Yusuf kepada terdakwa Anggoro.

Kemudian, pada 25 Februari 2008, MS Kaban melalui pesan singkat kembali meminta disediakan Traveller Cek (TC) sebesar Rp 50 juta. Memenuhi permintaan tersebut, terdakwa memerintahkan Isdriatmoko mengantarkan TC senilai Rp 50 juta ke MS Kaban di gedung Manggala Wahana Bhakti Dephut.

Tidak berhenti meminta, pada 28 Maret 2008, kembali melalui pesan singkat MS Kaban meminta terdakwa menyiapkan uang sebesar 40.000 dolar Singapura. Anggoro memenuhi permintaan itu melalui Yusuf. "Apakah jam 19 dpt (dapat) didrop 40 ribu sing (Singapura)?" Kata MS Kaban dalam pesan singkatnya.

Dalam surat dakwaan, juga terungkap MS Kaban meminta Anggoro membelikan lift untuk digunakan di gedung Menara Dakwah yang merupakan pusat kegiatan PBB.

Atas permintaan tersebut, pada 28 Maret 2008, terdakwa membeli dua buah lift dengan kapasitas 800 kg dari PT Pilar Multi Sarana Utama, seharga US$ 58.581 dan biaya pemasangan Rp 40 juta. Sementara itu, dalam surat dakwaan disebut bahwa Suswono selaku Komisi IV DPR menerima Rp 50 juta.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon