Hanya Verifikasi SKCK Prabowo, APPK akan Laporkan KPU ke DKPP

Minggu, 1 Juni 2014 | 19:58 WIB
MS
B
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: B1

Jakarta - Asosiasi Pengacara Pengawal Konstitusi (APPK) menyesalkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi atas dokumen pemecatan calon presiden (capres) Prabowo Subianto ke institusi TNI.

Padahal, menurut APPK, klarifikasi itu penting untuk mengetahui apakah Prabowo selaku calon pemimpin bangsa pernah melakukan perbuatan tercela atau tidak. Namun, KPU nyatanya hanya merujuk pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam menetapkan pasangan capres-cawapres lolos verifikasi.

Sikap KPU yang demikian itu dinilai telah meremehkan substansi kualitas seleksi kepemimpinan karena terkesan menjadikan pemilihan presiden (Pilpres) 2014 ini semacam seleksi karyawan atau CPNS.

"Seleksi kepemimpinan bangsa, kok modelnya sama seperti penerimaan PNS? Proses Pilpres idealnya adalah sebuah proses seleksi kepemimpinan bangsa yang harus betul-betul akuntabel, transparan dan ketat," kata inisiator APPK, Ridwan Darmawan, di Jakarta, Minggu (1/6).

"Dengan kriteria ketat, tentu melahirkan pilihan yang betul-betul terbaik bagi rakyat pemilih. Dan, kelak pemenangnya adalah orang terbaik yang dilahirkan dari proses pemilu yang bersih, jujur dan adil," imbuhnya.

Bahkan menurut Ridwan, sejatinya pilpres juga harus bisa dijadikan peradilan politik bagi orang-orang yang punya masa lalu kelam agar tidak menjadi ajang pelanggengan impunitas. Khususnya, bagi siapapun yang terindikasi jejak rekamnya menghindar dari proses hukum yang diatur dalam aturan hukum yang berlaku.

"Nah, jika proses seleksi yang dilakukan KPU tidak seideal yang disebutkan di atas, maka bisa dikatakan KPU betul-betul tidak peka dan tidak responsif terhadap desakan publik yang menginginkan adanya proses seleksi yang ketat dan profesional dari penyelenggara pemilu," ujarnya.

Menurut Ridwan, publik tidak mau disuguhkan peserta pemilu yang bermasalah sejak awalnya. Sebab jika sejak awal sudah bermasalah, pasti di kemudian hari juga tentu pasti bermasalah.

Untuk itu, pada Senin (2/6), APPK akan melaporkan ketidakprofesionalan KPU termaksud ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Kami juga sudah menginformasikan juga soal ini ke DKPP, dan besok akan diterima oleh salah satu anggota DKPP," ujarnya.

Sementara itu, saat ditanyai, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, membentengi Prabowo dengan menyatakan bahwa bahwa yang mereka lakukan untuk mengecek perbuatan tercela para calon adalah dengan verifikasi administrasi semata. Dalam hal ini dokumen SKCK yang dikeluarkan Polri.

Soal status hukum Prabowo terkait kasus penghilangan aktivis, Hadar Gumay menyatakan pihaknya tak mempermasalahkannya, sebab tak ada putusan hukum mengikat. Itulah alasan bagi KPU untuk menyatakan Prabowo tak pernah melakukan perbuatan tercela sesuai UU.

Ironisnya, Komnas HAM sudah beberapa kali memanggil Prabowo untuk bersaksi dan selalu ditolak. Itu penyebab sehingga proses penegakan hukum skandal penghilangan aktivis 1998 tak pernah selesai.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon