KPK Belum Buka Penyelidikan Baru Terkait MS Kaban

Kamis, 3 Juli 2014 | 10:02 WIB
RA
B
Penulis: Rizky Amelia | Editor: B1
Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban
Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban (Antara/Yudhi Mahatma)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membuka penyelidikan baru terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan yang melibatkan Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban.

"Belum ada (penyelidikan baru)," kata Juru Bicara KPK ketika dikonfirmasi, Kamis (3/7).

Dalam vonis terdakwa suap terkait penganggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) Tahun 2007, Anggoro Widjojo jelas menyebut aliran dana ke Malam Sambat (MS) Kaban.

Dalam putusan Anggoro, MS Kaban dikatakan terbukti meminta sejumlah uang kepada terdakwa terkait  pengajuan anggaran 69 program "Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan" senilai Rp 4,2 triliun, yang di dalamnya termasuk anggaran SKRT sebesar Rp 180 miliar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon