Kasus Pemblokiran Bandara, Berkas Bupati Ngada Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kamis, 7 Agustus 2014 | 09:54 WIB
Kupang - Berkas tersangka Bupati Ngada, Marianus Sae, dan 15 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) siap dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam kasus pemblokiran Bandara Turelelo So’a, di Kabupaten Ngada, NTT pada Desember 2013 lalu.
"Hasil pemeriksaan tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyatakan, berkas pemeriksaan 17 tersangka sudah rampung dan tinggal dilimpahkan ke Kejati NTT untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Kepala bagian hukum dan Humas Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Israfulhayat, kepada SP via telepon dari Jakarta, Kamis, (7/8).
Israfulhayat mengatakan, dokumen para tersangka sudah dikirim ke Polda NTT, dan selanjutnya Polda NTT melimpahkan berkas itu ke Kejati NTT. Mereka diduga melanggar Pasal 421 KUHP tentang tentang penyalahgunaan kekuasaan.
Kepala Direktorat Tindak Pidana Khusus, Kombes M. Slamet membenarkan informasinya rampungnya dokumen atau berkas tersangka Bupati Ngada dan sejumlah anggota Satpol PP. Namun sampai saat ini, pihaknya belum menerima.
"Jika berkas para tersangka itu sudah saya terima, kami segera limpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi NTT untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Kombes M Slamet.
Secara terpisah Bupati Ngada Marianus Sae mengatakan siap diperiksa untuk menghormati proses hukum yang berlaku. Dia menambahkan, sebelum melakukan pemblokiran, dia sudah melaporkan pada Kapolres Ngada dan Kajari Ngada.
Bupati Marianus Sae menyalagunakan jabatannya dengan memerintahkan petugas Satpol PP Ngada untuk memblokade Bandara Turelelo Soa. Perintah ini muncul karena Marianus tidak mendapat tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines rute Kupang-Bajawa.
Akibat tindakan otoriter itu, pesawat Merpati dengan nomor penerbangan 6516 rute Kupang-Bajawa yang mengangkut 54 penumpang tidak bisa mendarat. Pesawat tersebut akhirnya terpaksa kembali ke Bandara El Tari, Kupang.
Bandara ini diblokade mulai pukul 06.15 WITA hingga pukul 09.00 WITA. Otoritas bandara tidak dapat berbuat banyak karena jumlah anggota Satpol PP Ngada yang menduduki landasan pacu bandara lebih banyak dari pada petugas bandara. Dalam kasus pemblokiran bandara itu, penyidik kepolisian telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Ngada Marianus Sae.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




