Bawaslu dan KPU Dogiyai Saling Bantah soal Form DB 1
Kamis, 14 Agustus 2014 | 15:32 WIBJakarta- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua, Robert Y. Horik, menolak keterangan dari teradu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Dogiyai, Didimus Dogomo, atas tuduhannya bahwa KPU Kab. Dogiyai tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kab. Dogiyai dan penggunaan form DB 1 Pemilihan Legislatif (Pileg) alih-alih Pemilihan Presiden (Pilpres).
Menurut Robert, Bawaslu Papua tidak pernah memberikan rekomendasi kepada Panwaslu Dogiyai. Robert mengatakan, bukanlah wewenang Bawaslu untuk memberikan rekomendasi kepada Panwas di bawah tingkatannya.
"Level kami (Bawaslu Provinsi) adalah KPU Provinsi Papua. Jadi rekomendasi yang akan kami berikan hanya kepada KPU Provinsi," ujarnya saat sidang perkara pelanggaran kode etik di Gedung Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (14/8).
Sementara itu, untuk aduan bahwa KPU Kab. Dogiyai telah menggunakan form DB1 Pileg DPRD Kab/Kota alih-alih menggunakan DB Pilpres, Robert bersikukuh KPU Kab. Dogiyai membuatnya di luar sidang pada saat rapat pleno rekapitulasi Provinsi Papua pada 17 Juli lalu.
Di lain pihak, Ketua KPU Kab Dogiyai, Didimus Dogomo mengakui terdapat kesalahan pada saat menyikapi rekomendasi dari Panwaslu Kab. Dogiyai. Didimus berkilah KPU Kab. Dogiyai tidak bisa merespon rekomendasi tersebut karena terkendala jarak dari Kabupaten Dogiyai hingga distrik Mapia Barat dan Tengah yang bisa mencapai empat-lima hari perjalanan. Sehingga logistik dari Kabupaten yang juga mengangkut dokumen DB 1 Pilpres belum sampai.
"Waktunya sangat sempit. Selain itu, cadangan surat suara hanya dua persen. Bawaslu tidak pernah membuktikan bahwa 2 distrik pencoblosan dilakukan di perjalanan. Itu hal yang diada-adain oleh Bawaslu Provinsi," tegas Didimus.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




