Polda Riau Sita Ratusan Produk "Rip Curl" Palsu
Kamis, 14 Agustus 2014 | 18:01 WIB
Pekanbaru - Kepolisian Daerah Provinsi Riau menyita ratusan produk barang palsu merek Rip Curl di pusat perbelanjaan Plaza Sukaramai, Pekanbaru, Riau.
Kepala Subdit I Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau Ajun Komisaris Besar Ade Johan Sinaga menjelaskan, penyitaan ini bermula dari laporan sebuah perusahaan distribusi barang merek Rip Curl yang merasa dirugikan terkait peredaran produk palsu tersebut.
"Dari hasil penyisiran, kami berhasil menyita 90 unit jam tangan dan 200 produk berupa kaos, sandal, ikat pinggang, dan tas," kata Kombes Ade di Pekanbaru, Kamis (14/8).
Para pedagang yang dilaporkan dan terbukti menjual barang produk palsu itu dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek.
Lebih lanjut, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan.
"Sampai dengan hari ini, total jumlah saksi yang telah dimintai keterangannya ada sebanyak sepuluh orang," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




