Persepi: Jangan Ada Lagi Lembaga Survei Tak Profesional

Kamis, 14 Agustus 2014 | 18:41 WIB
BM
B
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: B1
Ketua Umum Perhimpunan survey Opini Publik Indonesia (Persepi) Nico Harjanto (dua dari kiri), bersama Sekjen Persepi Yunarto Wijaya (kiri), Anggota Dewan Etik Persepi Hamdi Muluk (dua dari kanan) dan Anggota Persepi Hanta Yuda (kanan), memberikan keterangan mengenai carut-marut hasil quick count pemilu 2014, di Jakarta, Rabu (9/7). Persepi menilai, perbedaan hasil quick count dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dan meminta kepada seluruh lembaga survey agar memberitakan hasill audit dan diumumkan kepada publik.
Ketua Umum Perhimpunan survey Opini Publik Indonesia (Persepi) Nico Harjanto (dua dari kiri), bersama Sekjen Persepi Yunarto Wijaya (kiri), Anggota Dewan Etik Persepi Hamdi Muluk (dua dari kanan) dan Anggota Persepi Hanta Yuda (kanan), memberikan keterangan mengenai carut-marut hasil quick count pemilu 2014, di Jakarta, Rabu (9/7). Persepi menilai, perbedaan hasil quick count dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dan meminta kepada seluruh lembaga survey agar memberitakan hasill audit dan diumumkan kepada publik. (Beritasatu Photo/David Gita Roza)

Jakarta - Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) berharap penyidik bisa objektif menangani dugaan kasus manipulasi data dan pembohongan publik yang diduga dilakukan empat lembaga survei penghitungan cepat dalam Pemilihan Presiden 2014. Ke depan jangan ada lagi lembaga survei yang tidak profesional.

"Penyidik lebih objektif. Karena bagi kita dan bangsa ini penting. Yang pertama kita tidak mau di masa depan bahwa proses ilmiah ini disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan politik sesaat dan tidak bertanggujawab," ujar Dewan Etik Persepi, Hamdi Muluk, di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (14/8).

Dikatakan Hamdi, ke depan pihaknya tak menginginkan lagi adanya lembaga-lembaga survei yang tidak profesional.

"Ke depan kita tidak ingin lagi ada lembaga-lembaga yang tidak profesional, tidak punya itikad baik, tidak punya etika, dan integritas melakukan pekerjaan yang penting ini. Tentunya perjelas bagi kita, bagi masyarakat, mana lembaga yang melakukan benar. Menyangkut ranah pidana, ada orang yang melakukan pekerjaan tidak baik untuk kepentingan tertentu. Nah ini yang kami minta kepada kepolisian untuk menyelidiki," ungkapnya.

Menurutnya, lembaga survei yang tidak profesional tidak cukup hanya dibubarkan, namun harus diproses hukum.

"Bisa pembubaran. Tapi pembubaran tidak cukup. Kalau dibubarkan lalu dia bikin lembaga survei baru dan melakukan perbuatan yang sama? Jadi tidak cukup pembubaran. Jika ada yang melakukan pidana, orang itu harus dihukum," tandasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon