Kisruh Penghitungan Cepat, Polisi Periksa Petinggi Persepi
Kamis, 14 Agustus 2014 | 19:24 WIB
Jakarta - Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, memeriksa Ketua Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi), Nico Harjanto dan Dewan Etik Persepi Hamdi Muluk, sebagai saksi dugaan kasus manipulasi data dan pembohongan publik yang diduga dilakukan empat lembaga survei penghitungan cepat dalam Pemilihan Presiden 2014.
"Intinya mau bertanya kepada kita seluk beluk quick count seperti apa. Proses audit sebelumnya seperti apa. Yang dipanggil Persepi secara institusi," ujar Hamdi, di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (14/8).
Dikatakan Hamdi, Persepi memaparkan mengenai proses dan tata cara hitung cepat agar penyidik miliki pemahaman bagaimana melakukan hitung cepat. Nantinya, penyidik akan melakukan penyidikan soal kemungkinan adanya tindak pidana.
"Supaya polisi punya pemahaman apa yang dilakukan kita. Polisi harus paham bedanya ke mana, apa keliru metodologi dan lainnya," ungkapnya.
Ada empat lembaga survei yang sebelumnya dilaporkan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta, terkait dugaan kasus manipulasi data dan kebohongan publik yakni, Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC), dan Jaringan Suara Indonesia (JSI). Namun, hanya ada dua lembaga survei yang merupakan anggota Persepi yaitu, Puskaptis dan JSI.
"PBHI melaporkan empat. Tentu yang kami kasih keterangan sesuai dengan anggota Persepi. Karena kita hanya melakukan audit dan proses kepada anggota kita," katanya.
Ia menilai, ada dugaan keempat lembaga survei itu tidak melakukan penghitungan cepat.
"Besar kemungkinan itu tidak melakukan proses hitung cepat. Kalau itu hasilnya dilaporkan ke publik tapi seolah-olah melakukan, ini kan penipuan," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, PBHI Jakarta melaporkan dugaan manipulasi data dan pembohongan publik yang diduga dilakukan empat lembaga survei terkait penghitungan cepat Pemilihan Presiden 2014, ke Mabes Polri dengan nomor laporan 681/VII/2014/Bareskrim, tertanggal 12 Juli 2013 lalu.
Selanjutnya, Mabes Polri melimpahkan laporan itu ke Unit IV Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Keempat lembaga survei yang diduga melakukan praktik manipulatif dan pembohongan terhadap publik itu, diduga melanggar Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik dan Pasal 28 ayat 1 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




