MK: KPU Sah Membuka Kotak Suara

Kamis, 21 Agustus 2014 | 16:04 WIB
Y
B
Penulis: Yus | Editor: B1

Jakarta – Mahkamah Konstitusi tengah membaca putusan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 pada hari ini (Kamis, 21/8). Sidang ini sudah dimulai pukul 14.28 WIB. Putusan berjumlah 4.392 halaman. Namun, MK hanya membaca sekitar 300-an halaman.

Mahkamah telah membaca bagaimana penilaian Mahkamah terkait pembukaan kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum. Dalam putusan yang dibacakan oleh hakim Anwar Usman, Mahkamah menilai bahwa pembukaan kotak suara untuk memperoleh alat bukti dan alat buktinya sah menurut hukum.

Menurut Mahkamah, mekanisme pembukaan kotak suara oleh KPU telah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan MK pada tanggal 8 Agustus 2014.

"Termohon (KPU) mengundang pengawas pemilu, saksi pasangan calon, pihak kepolisian dan membuatkan berita acara. Perolehan alat bukti yang demikian sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan MK yang ditetapkan pada 8 Agustus 2014," baca Anwar.

Mahkamah mengakui bahwa pembukaan kotak suara secara formal melanggar hukum karena tidak sesuai dengan perintah pengadilan. Namun karena diperlukan oleh KPU untuk memperoleh alat bukti dalam kotak suara untuk menghadapi permohonan pemohon dan dilakukan secara transparan, maka dapat dipertanggungjawabkan.

"Perolehan alat bukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sesuai dengan pasal 36 ayat (2) UU MK dan alat-alat bukti tersebut sah menurut pasal 36 ayat (4) UU MK," lanjut Anwar.

MK juga mengakui bahwa bukan domain wewenang MK jika pembukaan kotak suara dianggap sebagai pelanggaran hukum atau pelanggaran etika.

"Jika pelanggaran hukum, harus dibawa ke ranah hukum dan pelanggaran etika dapat dibawa ke DKPP," tambah Anwar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon