Bank Mutiara Diminta Tambah Saham Beredar

Senin, 22 September 2014 | 11:13 WIB
G
FB
Penulis: GUS | Editor: FMB
Nasabah mengantre layanan transaksi perbankan di Kantor Pusat Bank Mutiara, Jakarta, Jumat (20/12). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengucurkan suntikan dana sebesar Rp 1,5 triliun untuk Bank Mutiara (dulu Bank Century), dana itu merupakan pemenuhan aturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/18/PBI/2012 mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum, memenuhi rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 14 persen.
Nasabah mengantre layanan transaksi perbankan di Kantor Pusat Bank Mutiara, Jakarta, Jumat (20/12). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengucurkan suntikan dana sebesar Rp 1,5 triliun untuk Bank Mutiara (dulu Bank Century), dana itu merupakan pemenuhan aturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/18/PBI/2012 mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum, memenuhi rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 14 persen. (Antara/Yudhi Mahatma)

Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengemukakan bahwa J Trust Co. Ltd wajib menambah jumlah saham publik PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) jika ingin tetap mempertahankan status perusahaan terbuka (Tbk).

"Jika J Trust Co Ltd menginginkan Bank Mutiara Tbk menjadi perusahaan terbuka maka saham beredarnya harus ditingkatkan," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen di Jakarta, Jumat.

Ia mengemukakan bahwa ketentuan jumlah saham beredar itu diatur dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa bagi perusahaan yang ingin tetap tercatat di BEI wajib melakukan "free float" atau jumlah saham beredar di publik minimal 50 juta saham dan minimal 7,5 persen dari jumlah saham dalam modal disetor.

Hoesen mengaku bahwa pihaknya menyambut baik adanya investor terpilih dalam penjualan saham Bank Mutiara Tbk, diharapkan investor asal Jepang itu yakni J Trust Co. Ltd dapat membawa dampak positif bagi kinerja perseroan ke depannya.

Ia menjelaskan bahwa ada beberapa cara untuk menambah kepemilikan saham publik di antaranya melalui mekanisme penawaran umum terbatas (right issue), dan Management stock option (MSOP).

MSOP merupakan program kepemilikan saham oleh Direksi dan Komisaris yang dilakukan melalui Penawaran Saham atau Penawaran Opsi Saham dalam rangka kompensasi kepada Direksi dan Komisaris

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon