Tanpa Interupsi, DPR Sahkan Empat Hakim Agung

Selasa, 23 September 2014 | 16:14 WIB
CP
FH
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: FER
(dari kanan) Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Zahrul Rabain, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Lampung Eddy Army, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung Sumardijatmo dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan Maruap Dohmatiga Pasaribu bersiap mengucap sumpah jabatan dan dilantik menjadi hakim agung di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (31/10).
(dari kanan) Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Zahrul Rabain, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Lampung Eddy Army, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung Sumardijatmo dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan Maruap Dohmatiga Pasaribu bersiap mengucap sumpah jabatan dan dilantik menjadi hakim agung di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (31/10). (Antara/Fanny Octavianus)

Jakarta - Rapat paripurna DPR secara resmi mengesahkan empat hakim agung yang disetujui oleh Komisi III DPR.

Ketua Komisi III Pieter Zulkifli Simabuea menyatakan, pihaknya telah melaksanakan tugas dan fungsi berlandaskan pertimbangan objektif.

"Seluruh proses dilakukan objektif demi mendapatkan hakim agung terbaik yang akan menjadi penjaga kepastian dan keadilan hukum," kata Pieter saat membacakan laporan Komisi III terhadap pembahasan calon hakim agung (CHA), di rapat paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/9).

"Komisi III menyadari dan memahami sepenuhnya bahwa untuk menjadi hakim agung harus memenuhi syarat-syarat yakni berintegritas, berkepribadian yang tidak tercela, adil, profesional dan berpengalaman di bidang hukum," ujar Pieter.

Selesai membacakan laporannya, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin paripurna lantas meminta persetujuan seluruh anggota DPR yang hadir.

"Apakah keempat calon hakim agung tersebut bisa ‎disepakati menjadi keputusan DPR RI?," tanya Priyo.

"Setuju," jawab peserta paripurna.

Seperti diketahui, pada 18 September 2014 Komisi III menetapkan empat dari lima CHA yang direkomendasikan Komisi Yudisial (KY).

Satu CHA yang tidak lolos adalah Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Papua Muslich Bambang Luqmono. Sementara CHA yang disetujui yakni Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Amran Suadi: 38 suara, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Sudrajad Dimyati: 38 suara, Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Purwosusilo: 38 suara, dan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Is Sudaryono: 38 suara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon