Sidang Izin Lingkungan Pabrik Semen, Tergugat Nilai Gugatan Cacat Hukum
Kamis, 20 November 2014 | 17:12 WIB
Semarang - Tim kuasa hukum PT Semen Indonesia (Persero) Tbk menilai gugatan para penggugat yakni Joko Priyanto dan kawan-kawan dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), tidak memiliki dasar hukum, sehingga cacat hukum dan tidak sah.
Hal itu terungkap dalam sidang perkara gugatan izin lingkungan pembangunan pabrik semen Rembang yang digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Kamis (20/11). Dalam perkara nomor 064/G/2014/PTUN Semarang itu, Gubernur Jateng bertindak selaku tergugat I dan PT Semen Indonesia tergugat II.
''Oleh sebab itu, kami memohon kepada majelis hakim untuk menolak gugatan untuk seluruhnya dan menerima eksepsi tergugat, serta penggugat harus membayar semua biaya perkara,'' demikian ditegaskan M Sadeli Hasibuan SH, kuasa hukum tergugat II dari Kantor Adnan Buyung Nasution, saat membacakan eksepsi.
Sadeli Hasibuan memohon kepada ketua majelis hakim yang dipimpin Susilowati Siahaan SH, untuk membacakan eksepsi kompetensi absolut, sebelum membacakan eksepsi lainnya atau pokok perkara. Permohonan itu disetujui.
Menurut Sadeli, berdasarkan Pasal 93 dan 53 huruf b UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa terkait izin lingkungan, penggugat sebelum mengajukan gugatan ke PTUN harus melihat apakah izin tersebut sudah memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan UKL-UPL (upaya pengelolaan lingkungan hidup-upaya pemantauan lingkungan hidup). Jika belum, baru bisa diajukan gugatan.
''Namun bila sudah memiliki, ya tidak bisa diajukan gugatan. Dokumen-dokumen yang dimiliki klien kami terkait izin lingkungan itu sudah sangat lengkap. Apalagi proyek ini adalah masuk objek vital nasional yang mendesak untuk dilakukan,'' tegasnya.
Atas berbagai kelengkapan amdal dan UKL-UPL terkait izin lingkungan yang dikeluarkan Gubernur Jateng itu, menurut Sadeli, maka pihak penggugat tidak memiliki dasar hukum, sehingga gugatannya cacat hukum dan tidak sah. ''Kami mohon ada putusan hakim terkait eksepsi kompetensi absolut ini, pada sidang berikutnya,'' tambah Sadeli.
Setelah mendengarkan eksepsi, ketua majelis hakim Susilowati Siahaan meminta kuasa hukum tergugat untuk membawa bukti-bukti dokumen amdal dan UKL-UPL terkait izin lingkungan yang dikeluarkan gubernur. Hal itu juga berlaku bagi tim kuasa hukum penggugat. Namun, baik kuasa hukum tergugat maupun penggugat menyanggupi memberikan semua bukti dokumen dalam sidang mendatang dan meminta waktu dua minggu. Sidang dilanjutkan Kamis (4/12).
Sementara itu, ratusan warga lereng Gunung Butak Rembang berunjuk rasa di depan gedung PTUN. Mereka menyatakan mendukung pembangunan pabrik agar rakyat dapat sejahtera. Menurut mereka, pihak yang menolak hanya sebagian kecil dari mayoritas warga yang mendukung pembangunan pabrik.
Koordinator warga, Suharti, dalam orasinya menyatakan, selama ini Rembang dikenal sebagai daerah tertinggal dibanding daerah lain di Jateng. ''Kami minta Yang Mulia majelis hakim PTUN untuk dapat memahami keinginan mayoritas warga yang mendukung pembangunan pabrik. Biarkan kami memilih dan menentukan nasib kami,'' pinta Suharti.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




