Hanya Motor Dinas Operasional yang Boleh Lintas Kawasan Pembatasan Motor

Kamis, 4 Desember 2014 | 16:09 WIB
LT
B
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: B1
Ilustrasi pengendara motor
Ilustrasi pengendara motor (Istimewa)

Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Muhammad Akbar menegaskan, tidak semua motor dinas operasional dapat melintasi jalur jalan yang diterapkan kebijakan pembatasan sepeda motor. Motor dinas operasional yang diperbolehkan melintas di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat adalah motor patroli lalu lintas milik polantas ataupun dishub, motor pengawalan pengamanan pejabat, dan motor pasukan huru-hara dari kepolisian.

Selain itu, perizinan motor-motor tersebut untuk lewat di kawasan pembatasan sepeda motor hanya boleh dilakukan dalam rangka tugas kedinasan. Dalam hal ini petugas yang bersangkutan sedang mengenakan seragam dinas.

"Jadi, kalau motor-motor dinas biasa, misalnya sepeda motor dinas PNS, tidak boleh. Lalu, yang boleh lewat petugasnya sedang bertugas dan memakai baju dinas. Kalau sedang tidak bertugas dan tidak pakai baju dinas tetap akan dilarang untuk lewat," kata Akbar, Kamis (4/12).

Dia menegaskan, peraturan pelarangan sepeda motor rencananya akan mulai berlaku mulai 17 Desember. Peraturan ini akan berlaku selama 24 jam non-stop, dan akan diterapkan setiap hari tanpa hari pengecualian. Jadi, peraturan akan tetap berlaku pada hari minggu ataupun hari libur lainnya.

"Di sepanjang zona pelarangan sepeda motor akan dioperasikan bus gratis yang akan beroperasi dari pukul 06.00 hingga pukul 22.00 WIB. Di luar jam tersebut, warga bisa menggunakan Transjakarta koridor I angkutan malam hari (amari) ataupun taksi," papar Akbar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon